LSM Pemantau BUMN Pertanyakan SPBE Pertamina yang Tetap Beroperasi Tanpa Izin

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) mempertanyakan Pertamina membiarkan operasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Garis Cakratama di Cakung meski izin operasional sudah dihentikan.

Padahal, menurut informasi, Pertamina telah memberhentikan izin operasional sejak 18 Juli 2016 lalu. SPBE yang terletak di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tersebut dilarang beroperasi lagi. Hal ini dikarenakan tanah yang diduduki tersebut masih bermasalah secara hukum.

“Kami melihat ini sudah masuk pada ranah kriminal. Kenapa izin operasional SPBE di Cakung sudah dibekukan tapi ini kita lihat masih berjalan. Ini bisa dibuktikan dengan foto yang beredar selama ini,” ujar Zainal selaku Direktur Eksekutif LSM Pemantau BUMN.

BACA JUGA  Luncurkan Pertalite, Ini Dua Beban yang Harus Ditanggung Pemerintah

Menurut sumber internal yang tidak mau disebut identitasnya, aktivitas di SPBE Cakung masih berlangsung seperti kala biasanya. Terlihat dari foto- foto yang tersebar, ada mobil pengangkut gas LPG atas nama PT. Tirta Kencana Maju, PT Satria Bhakti Pertiwi Sejahtera, PT Kurnia Cipinang Jaya, dan PT Cipta Mulia Jaya yang keluar masuk ke SPBE dan melakukan kegiatan pengisian seperti biasa.

Untuk semakin meyakinkan bahwa foto- foto yang ia ambil adalah foto- foto baru, sumber ini pun memperlihatkan koran tanggal 13 dan 15 Oktober 2016 untuk menunjukan bahwa foto yang ia ambil memang benar- benar terjadi di tanggal tersebut dan bukti tersebut cukup akurat. Hingga kini foto- foto tersebar ke media dan masyarakat sehingga membuat pertanyaan besar mengapa Pertamina membiarkan SPBE milik PT Garis Cakratama masih beroperasi di tanah illegal.

BACA JUGA  Ahok Nekat Gusur Luar Batang, Yusril Siapkan Gugatan Class Action

“Masalah ini perlu diselidiki lebih dalam dengan melibatkan pihak kepolisan. Supaya terbukti siapa saja oknum-oknum yang harus bertanggungjawab dibalik kasus ini. Karena, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung seharusnya bangunan SPBE ilegal tersebut sudah harus dibongkar, dikosongkan, dan dihentikan segala aktivitasnya,” tegas Zainal.

Hingga berita ini dilayangkan, Humas Pertamina belum memberikan konfirmasi atas operasional ilegal SPBE ini. Hal ini mulai membuat beberapa pihak kecewa dan meragukan komitmen serta integritas Pertamina.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles