Site icon SuaraJakarta.co

LP2AD Kritisi Kebijakan Anies-Sandi Terkait Penataan PKL

Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Iman/SuaraJakarta)

SuaraJakarta.co, JAKARTA- Pasca relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat dilegalkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa hari lalu, sejumlah PKL di wilayah Jakpus menyerbu badan jalan maupun trotoar untuk menggelar lapak dagangan meraka.

Tidak tanggung-tanggung 4 jalur terletak di jalan Landas Pacu, kawasan Masjid Akbar Kemayoran, kini dipenuhi lapak PKL.

“Sepertinya tanggal 23 Desember 2017 merupakan hari kemerdekaannya PKL. Pemprov DKI Jakarta salah kaprah merelokasi dan menempatkan PKL liar Tanah Abang, Jalan Jati Baru Raya. Dampaknya PKL di sejumlah wilayah lainnya ikut membuka lapak di jalan,” ungkap Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu, Kamis (28/12/2017) sore.

Victor juga prihatin terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan yang menabrak Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor: 8 tahun 2007.

“Badan jalan diperuntukan untuk pengguna jalan dan trotoar untuk pejalan kaki. Bukan untuk tempat berjualan pedagang,” tegasnya.

Victor menjelaskan, peraturan tentang ketertiban umum sudah diatur dalam Perda nomor: 8 tahun 2007. “Siapa saja yang memanfaatkan dan menggunakan fasum. Itu melanggar Perda Tibum. Jika Gubernur Anies ingin membina PKL harus ditempatkan di lokasi yang layak. Perda kok ditabrak sih,” tandasnya.

Sementara, tokoh pemuda Tanah Abang, Heru Nurnyaman tantang Gubernur Anies Baswedan dalam hal penataan PKL kawasan Tanah Abang. Menurut dia, penataan PKL masih banyak tempat yang lebih layak dibandingkan di badan jalan Jati Baru Raya. Dirinya pun akan siap menjelaskan tentang kajian penataan PKL Tanah Abang yang tidak menggangu fasum di kawasan tersebut.

“Harusnya Gubernur Anies dapat melakukan kajian penataan PKL Tanah Abang dengan melibatkan masyarakat. Kalau mau wongke  pedagang harusnya ditempatkan yang lebih layak. Bukan malah sebaliknya ditempatkan di badan jalan. Ini sama saja tabrak aturan,” tegasnya.

Menurutnya, untuk menjalankan program di wilayah pasti ada Pro dan kontra. Oleh karena itu perlu dikaji dengan persiapan yang matang. 

“Kawasan tanah abang merupakan pusatnya perbelanjaan terbesar se asia tenggara, bahkan dikenal hingga ke mancanegara. Penataan PKL Tanah Abang itu harus dengan bijak dan hati-hati, tanpa mengorbankan hak pengguna jalan,” jelasnya. (Van) 

Exit mobile version