Site icon SuaraJakarta.co

Langkah Mudah Mengurus SKCK Via Online

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. SKCK biasanya diperlukan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS, syarat lamaran kerja, persyaratan membuat visa atau paspor.

Kabar terbarunya, kini SKCK dapat diurus secara online. Untuk warga DKI Jakarta caranya sangat mudah. Berikut langkahnya:

1. Buka link http://skck.polri.go.id
2. Unggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Sebelum diunggah, catat berkas yang harus disiapkan, yaitu:

1. Untuk WNI

– Copy scan KTP asli
– Copy scan kartu keluarga asli
– Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir
– Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
– Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa

2. Untuk WNA

-Copy scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka
-Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 dapat mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.

SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Begitulah caranya. Mudah kan?

Exit mobile version