Site icon SuaraJakarta.co

KPU RI Berikan Bimtek Kepada Partai Gelora Terkait Perbaikan Dokumen Persyaratan Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan bimbingan teknis (bimtek) secara khusus kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terkait perbaikan dokumen persyaratan parpol. (Foto - Tim Dokumentasi Partai Gelora)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam ranga perbaikan dokumen persyaratan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan bimbingan teknis (bimtek) secara khusus kepada Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. KPU RI juga memberikan bimtek secara langsung kepada Liaison officer (LO) dan admin sistem informasi partai politik (Sipol) Partai Gelora dari 34 DPW se-Indonesia.

“KPU telah menyampaikan ke kita, bahwa ada hal menarik, dimana kunci keberhasilan agar status BMS dan TMS tidak banyak, adalah keaktifan LO-nya. LO ini nongkrongnya, ngopinya, dan mungkin tidurnya harus di KPU-KPU, sehingga mengetahui persoalan-persoalan yang muncul,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Minggu (18/9/2022).

Menurut Mahfuz, peran LO ini sangat vital dalam proses verifikasi administrasi ini karena saat menemukan persoalan dalam proses tersebut di KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, maka LO bisa langsung berkomunikasi dengan admin di struktur DPW atau DPD untuk menginput data perbaikan di sipol KPU.

“Komunikasi ini yang akan kita lakukan, ngantornya di KPU-KPU dan bisa langsung berkomunikasi dengan struktur, sehingga nanti masalah-masalah yang ada bisa kita selesaikan. Ini penting untuk tahapan perbaikan, karena sudah nggak ada lagi perbaikan kedua begitu tanggal 28 September,” katanya.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa verifikasi administrasi yang dilakukan KPU ini adalah amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tercantum di dalam pasal 173 ayat 2 dan pasal 17. Karena itu dalam proses input data ke dalam sipol KPU dibutuhkan kecermatan dan ketelitian.

“Karena yang namanya verifikasi itu adalah menguji keabsahan dokumen. Berbekal pengalaman kemarin, KPU menyampaikan hasil verifikasi dalam bentuk dokumen dengan keterangan yang sangat rinci dalam pelaksanaan perbaikan dokumen maupun menindaklanjuti apa ang tertera dalam hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 11 September 2022 lalu,” ujar Idham.

Ketua Divisi Teknis KPU RI ini mengingatkan kepada pimpinan parpol untuk segera melengkapi dokumen secara lengkap dalam masa perbaikan dari 15-28 September 2022.

“KPU juga memberikan kesempatan kepada narahubung atau LO untuk berkonfirmasi mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual, kita menggunakan berbagai metode. Ketika pemegang kartu tidak bisa dihadirkan, maka parpol diberi kesempatan untuk menghubungi verfikator. Kita juga akan gunakan teknologi komunikasi untuk pemanggilan video untuk pelaksanaan verifikasi,”ucap Idham.

Idham pun yakin Partai Gelora sudah siap menempatkan LO-nya di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dalam rangka proses perbaikan dokumen persyaratan parpol.

“Saya yakin, berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa Partai Gelora telah menempatkan LO-nya di 514 kabupaten/kota untuk berkomunikasi dengan tim verifikator KPU untuk pelaksanaan perbaikan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ungkapnya.[*]

Exit mobile version