SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tertangkapnya Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Dirut Agung Podomoro Land Ariesman Tanuwidjaja oleh KPK, semakin seperti bola salju.
Pasalnya, pengembang properti itu telah memasarkan pulau hasil reklamasi kepada konsumen, berupa rumah, toko, dan rumah toko secara ilegal.
Salah seorang konsumen yang dihubungi suarajakarta.co, Sabtu (16/7), mengakui bahwa dirinya sulit untuk hubungi melalui handphone dirut Agung Podomoro tersebut, dan kantor pengembangnya pun sulit untuk diminta keterangan.
“Setelah reklamasi bermasalah, saya kemudian menghubungi sales dari pengembang, susah sekali dihubungi,” kata seorang konsumen yang tidak mau disebutkan namanya.
Sumber ini, selanjutnya mengatakan tawaran pengembang itu sangat menggiurkan. Akibatnya, walaupun bangunan yang dijanjikan belum terlihat wujudnya dia berani keluar uang untuk pembelian rumah toko.
“Saya sudah keluar uang hingga 60 persen dari harga ruko senilai Rp10 miliar lebih,” katanya.
Sumber ini, tidak menyebutkan secara jelas nama pengembangnya. Tetapi jika merujuk kepada pulau C dan D, menurut catatan wartawan, kedua pulau itu dikelola oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Konsumen Pulau Reklamasi itu pun akhirnya mengadu ke YLKI. Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengakui telah menerima sejumlah keluhan dari konsumen yang membeli bangunan di pulau reklamasi bermasalah tersebut.
Konsumen itu mengeluhkan permasalahannya ke YLKI karena mereka telah terlanjur membeli bangunan baik berupa rumah, toko dan rumah toko di wilayah itu.
“Konsumen sudah menanyakan bagaimana kasusnya, karena sudah membeli,” ujarnya.
Sularsi menambahkan, untuk konsumen yang sudah terlanjur membeli supaya membatalkan pembelian tersebut. Namun, jika konsumen masih bersikukuh melanjutkan, maka mesti meminta kepastian kepada pengembang kapan masalah itu diselesaikan.
“Kalau bisa jangan membeli, kita harus menunggu untuk antisipasi terkait reklamasi,” katanya (Van)