Ketua RT 02 Duripulo Gambir: Saya Tidak Setuju Jika Pelaporan Qlue Tiga Kali dalam Sehari

SuaraJakarta.co, JAKARTA – sebanyak 106 RT yang tersebar di 10 RW, Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, mengikuti sosialisasi penggunaan Aplikasi Qlue. Kegiatan ini berlangsung di RPTRA Duri Pulo, Kamis (2/6).

Sosialisasi ini disambut gembira oleh masyarakat yang hadir karena dimeriahkan atas kerjasama PT Telkom Indihome dengan Kelurahan Duri Pulo.

Ketua RT 02 RW 11, Herman mengatakan, dirinya sebenarnya cukup keberatan dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor: 903 Tahun 2016. Dimana ketua RT dan RW diwajibkan melaporkan keluhan permasalahan sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi Qule.

“Program Qlue ini sih sangat bagus, karena warga bisa melaporkan permasalahan lingkungan di wilayahnya. Tapi yang saya tidak setuju itu diwajibkan oleh Gubernur Provindi DKI Jakarta, Basuki Thajaja Purnama harus tiga kali dalam sehari”, ujarnya kepada suarajakarta.co.

BACA JUGA  Tim Tanah Air Gelar Pameran Foto Budaya Batak

Lurah Duri Pulo, Clara Sumintaria mengatakan, seluruh RT dan RW, memang diwajibkan mengikuti aturan yang telah dibuat. Mereka harus melaporkan kegiatan sehari tiga kali. Jika tidak menjalankan sudah pasti ada konsekwensi yaitu tidak menerima intensif.

“Laporan ke Qlue itu bukan hanya permasalahan keluhan saja, tapi bisa juga laporan kegiatan pelayanan masyarakat atau kegiatan gotong royong”, katanya (Ivan)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles