Site icon SuaraJakarta.co

Keren! Walikota Jakut Rustam Effendi Tertibkan Prostitusi di Kalijodo

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi telah mengeluarkan Surat Edaran penutupan komplek rumah bordil Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat Edaran (SE) tersebut mengacu kepada Perda Nomor 8 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 tentang Bangunan, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Detil Tata Ruang dan Wiwilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Kota dan Penertiban di Sepanjang Kali, saluran, dan jalan inspeksi.

Saat ditemui suarajakarta.co, Sabtu (13/2), Rustam Effendi mengakui SE itu dimaksudkan sebagai langkah untuk sosialisasi kepada para Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, serta para Ormas Keagamaan maupun Organisasi Sosial dalam mendukung terciptanya penutupan rumah bordil dengan aman.

“Surat tersebut juga dittujukan bagi para pemilik bangunan, para usaha, toko maupun para Pekerja Seks Komersil (PSK) agar dapat ditampung oleh Pemprov DKI Jakarta untuk dicarikan solusi pekerjaan lain sebagai dampak penertiban Kalijodo,” tambah Rustam.

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini kembali menegaskan, dengan adanya SE penutupan Kalijodo ini berarti akan ada pembongkaran bangunan prostitusi tersebut. Sehingg, Rustam berharap, mereka secara sadar membongkar bangunan sendiri terhadap eksekusi nanti.

“Kami sudah lakukan pendekatan bersama para tokoh, para aparat TNI/Polri bahkan preman sejak setahun lalu dalam memprogramkan penataan kawasan Kali Jodo. Di tahun 2016 persoalan ini harus tuntas sesuai perintah gubernur,” jelas Rustam.

Di sisi lain, banyak organisasi masyarakat di Jakarta Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Jakarta Utara [FORMAJU] meminta Walikota Jakarta Utara untuk segera menutup tempat prostitusi dengan tenggat waktu 7×24 jam.

“Formaju juga berharap Pemkot Jakarta Utara juga memberikan solusi bagi warga Kalijodo yang ditertibkan dengan cara memberikan alternatif pekerjaan,”tegas Formaju.

Exit mobile version