SuaraJakarta.co, JAKARTA – Polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD-P 2017. Perda APBDP 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur Djarot pada Hari terkhir menjabat atau 13 Oktober, sebelum pelantikan Anies-Sandi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017. Sebelumnya, diatur sebesar Rp 410 per suara. “Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp 108 per suara,” ujarnya, Senin (11/12).
Saat mulai bertugas, Gubernur Anies memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. “Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017,” ujarnya.
Setelah diramaikan bahwa naik 10 kali lipat, Gubernur meminta diperiksa, kenapa berbeda dengan arahan?
Ternyata kenaikan anggaran bantuan keungan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 tanggal 2 Oktober 2017.
Sebelum Gubernur Anies menjabat, telah disepakati Perda tentang APBD Perubahan 2017 yang salah satu poin dalam lampirannya berisi tentang penambahan Dana Bantuan Partai Politik dari sebelumnya Rp 1,8 miliar menjadi Ro 17, 7 miliar (penambahan sejumlah 15,9 miliar).
“Berdasarkan Perda itu, setiap partai jadi mendapatkan Rp 4.000 per suara. Ditandatangani pada 13 Oktober 2017,” ujarnya.
Apabila, lanjut Gubernur Anies, Kemendagri menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp 4.000 per suara pada APBD 2018, pada dasarnya adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani Gubernur sebelumnya.
Gubernur Anies akan melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan perubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri. (RDB)