Kemenag Terbitkan PMA 1/2026, Perkuat Integrasi Hisab dan Rukyat dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah

SuaraJakartaCo, Jakarta — Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan pendekatan terpadu antara metode hisab dan rukyatulhilal guna memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan PMA tersebut menjadi penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan, namun kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif.

“PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” kata Abu Rokhmad dalam Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat di Jakarta, Kamis (29/1).

Ia menjelaskan, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah tetap dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, serta berbagai lembaga terkait. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah secara nasional.

“Sidang isbat merupakan forum musyawarah yang mempertemukan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang pengambilan keputusan,” ujarnya.

Dalam PMA tersebut, Kementerian Agama menegaskan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.

“Kami tidak menggunakan satu metode saja. Hisab dan rukyat diintegrasikan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah sekaligus legitimasi keagamaan,” kata Abu Rokhmad.

PMA ini juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri Agama, yang terdiri atas unsur kementerian, kementerian/lembaga terkait, akademisi, serta ahli dan praktisi falak. Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas data astronomi nasional.

Selain itu, PMA Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas penggunaan kriteria imkanur rukyat MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini menjadi rujukan bersama negara-negara kawasan Asia Tenggara guna menyelaraskan penentuan kalender hijriah.

“Jika posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, maka bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari. Ini penting untuk menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat,” ujarnya.

Abu Rokhmad menambahkan, regulasi ini juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan. Sidang isbat dilaksanakan setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.

Menurutnya, sidang isbat dilakukan secara tertutup guna menjaga objektivitas pembahasan, sementara hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers. Mekanisme tersebut dinilai menjaga keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, PMA ini juga mengatur mekanisme evaluasi penyelenggaraan sidang isbat. Direktur Jenderal Bimas Islam bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agama.

“Evaluasi menjadi bagian penting agar kualitas penyelenggaraan sidang isbat terus meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Ia berharap, kehadiran PMA Nomor 1 Tahun 2026 dapat memperkuat proses penetapan awal bulan hijriah, baik dari sisi regulasi, keilmuan, maupun sosial. “Harapannya, regulasi ini memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Kementerian Agama dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 29 Syakban 1447 H atau bertepatan dengan 17 Februari 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta. Sidang akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat hingga kurang dari 1 derajat, dengan sudut elongasi yang belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS. Data tersebut akan dikonfirmasi melalui rukyatulhilal sebelum dibahas dalam sidang isbat sebagai forum pengambilan keputusan resmi.

Related Articles

Latest Articles