SuaraJakartaCo, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya menghadirkan rumah ibadah dan kampus keagamaan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan aksesibilitas fisik sekaligus pengembangan perspektif keagamaan yang inklusif.
Komitmen itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menag mengatakan, penyediaan fasilitas ramah disabilitas di ruang-ruang keagamaan telah mulai diterapkan, termasuk di masjid dan perguruan tinggi keagamaan. Salah satu contohnya dilakukan di Masjid Istiqlal yang terus dibenahi agar lebih mudah diakses oleh seluruh jemaah.
“Di masjid dan kampus, kami berupaya menyediakan akses fasilitas umum yang mendukung penyandang disabilitas. Di Masjid Istiqlal, misalnya, perbaikan akses terus dilakukan agar lebih inklusif,” ujar Nasaruddin.
Menurut Menag, penyediaan sarana fisik harus berjalan seiring dengan penguatan pemahaman keagamaan yang berpihak pada prinsip inklusivitas. Ia menilai, perspektif keagamaan yang ramah disabilitas penting untuk mendorong partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam kehidupan beragama.
Dalam kesempatan itu, Menag juga mengapresiasi penerbitan buku Penguatan Fiqih Disabilitas Mental Psikososial yang diinisiasi KND. Ia menilai buku tersebut dapat menjadi rujukan akademik di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
“Saya mendukung buku ini untuk disosialisasikan kepada mahasiswa. Kampus menjadi ruang strategis untuk menumbuhkan dan menyebarkan perspektif keagamaan yang inklusif ke masyarakat,” katanya.
Menag menambahkan, buku tersebut memperluas kajian fiqih yang selama ini lebih banyak menyoroti disabilitas sensorik dan motorik. Ia menilai pendekatan terhadap disabilitas mental dan psikososial masih perlu diperkuat.
“Buku ini mengajak kita melihat isu disabilitas tidak hanya dari aspek ibadah, tetapi juga dari pemenuhan hak dan keadilan sosial. Ini sejalan dengan nilai-nilai agama yang memuliakan manusia,” ujarnya.
Ia berharap ke depan akan hadir publikasi lanjutan yang membahas ragam disabilitas lainnya sehingga perspektif keagamaan di Indonesia semakin inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Komisioner KND Kiki Tarigan mengatakan kampanye penguatan fiqih disabilitas akan terus diperluas, khususnya di lingkungan kampus. Menurutnya, pendekatan akademik dinilai efektif untuk memperluas pemahaman masyarakat.
“Kami ingin fiqih disabilitas menjadi rujukan bagi tokoh agama, penyuluh, hingga penghulu. Karena disusun oleh para tokoh agama dari pesantren dan NU, kami berharap mudah diterima masyarakat,” kata Kiki.
Ia menambahkan, kehadiran buku tersebut diharapkan dapat memperkuat pandangan keagamaan yang lebih adil dan setara bagi penyandang disabilitas mental dan psikososial.

