Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding Vonis Penistaan Agama

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Keluarga terpidana kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara yang telah diputuskan terhadapnya.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh istri Ahok, Veronica Tan, yang kembali muncul ke muka publik usai suaminya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, bersama dengan Tim Pengacara

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ikut mengantarkan memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki alias Ahok.

Veronica yang berpakaian putih tiba Senin (22/5) sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi sejumlah kerabatnya. Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulut Veronica.

BACA JUGA  Lima Penjuru Masjid, Film Generasi Milenial Tebar Kebaikan

Namun, setelah berdiskusi di dalam Pengadilan, keluarga akhirnya memutuskan untuk tak mengajukan permohonan banding. Hal itu disampaikan oleh penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra. “Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding,” kata dia kepada wartawan.

Walaupun demikian, dia tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut. Fifi mengatakan hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok.

Terkait dengan kondisi Ahok, Vero sebelumnya hanya menjawab singkat dengan mengatakan kondisi Ahok baik dan sehat. “Sehat, sehat, sehat,” kata ibu yang kerap disapa ‘Vero’ di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5). (RDB)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles