SuaraJakartaCo, JAKARTA – Kecelakaan kerja kembali terjadi di ruang publik Jakarta. Seorang petugas kebersihan Gedung Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, mengalami cedera serius setelah terjatuh saat menjalankan tugas membersihkan kaca gedung, Selasa (20/1/2026). Insiden ini menyoroti kembali pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya bagi pekerja lapangan.
Korban diketahui bernama Tarmizi Taher (25). Ia terjatuh dari ketinggian sekitar tiga meter saat bekerja di area terminal PGC yang dikenal memiliki tingkat mobilitas pengunjung dan pengguna transportasi umum yang tinggi. Akibat kejadian tersebut, Tarmizi harus menjalani operasi tulang di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan manajemen, kecelakaan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban melakukan pembersihan kaca menggunakan tangga manual. Tangga tersebut disebut terlepas dari pegangan rekan kerjanya sehingga menyebabkan korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh.
“Korban bekerja menggunakan tangga, bukan gondola. Pegangan di bawah sempat terlepas sehingga korban jatuh,” kata Maruli, CR dan HK Manager PT Prima Graha Citra, selaku pengelola PGC.
Meski manajemen menyatakan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur yang ada, penggunaan tangga manual untuk pekerjaan di ketinggian di area publik menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan sistem pengamanan kerja. Terlebih, aktivitas dilakukan di ruang terbuka yang dilalui masyarakat umum.
Korban sempat direncanakan dirujuk ke RS UKI. Namun karena keterbatasan fasilitas, ia akhirnya dibawa ke RSUD Budhi Asih. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya retakan tulang pada tangan korban. Dokter kemudian merekomendasikan tindakan operasi pemasangan pen yang dilakukan keesokan harinya.
Maruli menambahkan, keluarga korban sempat menyatakan kekhawatiran terkait keberlangsungan pekerjaan Tarmizi setelah operasi. Pihak pengelola menyatakan bahwa status pekerjaan korban tetap dijamin dan seluruh biaya perawatan serta tindakan medis ditanggung oleh perusahaan dan mitra kerja.
“Setelah kami jelaskan bahwa pekerjaan tetap aman dan cedera tidak bersifat permanen, keluarga menyetujui operasi,” ujarnya.
Sementara itu, Andi, Koordinator PT Carefast Indonesia selaku penyedia jasa kebersihan di PGC, menyebutkan bahwa penggunaan gondola tidak memungkinkan di area terminal mezzanine karena keterbatasan struktur bangunan.
“Ketinggian kerja sekitar dua meter lebih dan prosedur yang digunakan memang tangga,” kata Andi.
Namun, keterbatasan teknis tersebut justru memperkuat urgensi penerapan mitigasi risiko tambahan, seperti pengamanan tetap atau alat keselamatan berlapis, guna meminimalkan potensi kecelakaan kerja.
Pengelola PGC menyatakan insiden ini akan menjadi bahan evaluasi internal, termasuk pengetatan standar operasional prosedur (SOP) dan penerapan K3. Evaluasi tersebut diharapkan mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus kecelakaan kerja di PGC ini kembali mengingatkan bahwa keselamatan pekerja, khususnya di sektor jasa dan ruang publik, memerlukan pengawasan serius dan berkelanjutan. Tidak hanya dari internal perusahaan, tetapi juga melalui peran pengawasan eksternal agar standar keselamatan benar-benar diterapkan secara maksimal.
Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan pascaoperasi. Insiden tersebut menjadi pengingat bahwa di balik aktivitas ekonomi dan layanan publik, terdapat pekerja yang mempertaruhkan keselamatan demi mencari nafkah.

