SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kebijakan yang ditempuh Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara menuai pertanyaan dari kalangan Masyarakat.
Kepala UP PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, bahwa IMB perkantoran harus dilampirkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) meski Luas tanahnya 200 meter dan ketinggian bangunan empat lantai zona perkantoran.
“Kebijakan IMB perkantoran san Gambar Perencanaan Arsitek (GPA) harus dilengkapi sebelum dilampirkan UKL Dan UPL,” tutur Lamhot Tambunan kepada SuaraJakarta.co.
Lamhot menyatakan, Kebijakan UKL dan UPL yang mengerti tim teknis. “Kebijakan UKL dan UPL khususnya untuk IMB Perkantoran yang memahami tim teknis. Silakan bertanya sama mereka,” kata Lamhot.
Kebijakan UKL san UPL Ini, lanjut Lamhot, sudah lama diterapkan di Jakarta Utara dasar hukumnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 189 Tahun 2002 tentang jenis ysaha/kegiatan yang wajib dilengkapi UKL dan UPL.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan Roni menjelaskan, bahwa jenis usaha kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang dituangkan Keputusan Gubernur Proviso DKI Jakarta Nomor: 189 tahun 2002 bidang perhubungan dan telekomunikasi Kriteria zona II, lokasi yang kepadatan bangunan bertingkat dan Bangunan cukup padat.
“Sementara di point C tertulis menara Telekomunikasi dapat didirikan diatas bangunan atas permukaan Tanah dengan ketinggian ditentukan sebagai berikut. Diatas Bangunan empat lantai maksimun ketinggian menara telekomunikasi bukan untuk IMB Perkantoran,” papar Roni
Selanjutnya, kata Roni, Lamhot jangan membuat kebijakan aneh terkait UKL dan UPL terhadap bangunan yang ketinggian empat lantai khususnya perkantoran dibawah 200 meter. Masyarakat Jakarta Utara mengurus IMB perkantoran pusing dengan kebijakan UKL dan UPL yang kurang sosialisasi.
“Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi DKI Jakarta, Edi Djunaedi harus mengambil tindakan tegas terhadap Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara yang mambuat Kebijakan yang dibuat dengan aturan tidak jelas,” ujar Roni.
Roni mengacu kepada Keputusan Gubernur DKI Nomor: 189 tahun 2002 dituangkan pada pointer 9, pembangunan kawasan padat penduduk yang tidak tertata dengan kepadatan penduduk 150 orang. (Man)