Kasus Sumber Waras Tergolong ‘Grand Corruption’, Komisi III Segera Panggil KPK

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai pembelian lahan Sumber Waras sebesar Rp 755 miliar yang diduga menyalahi ketentuan menurut versi BPK, dapat dikategorikan sebagai ‘Grand Corruption’.

Sebab, dana sebesar itu sebenarnya sia-sia karena lokasi tanah Sumber Waras berada di area landlock, bukan berada di Jalan Kyai Tapa. Bahkan, dana sebesar itu semestinya bisa untuk membangun empat rumah sakit setingkat RSUD. Bahkan, negara juga dirugikan sebesar Rp 191 miliar atas pembelian lahan tersebut.

“”Pembelian (lahan senilai) Rp 755 miliar. Itu angka yang cukup besar. Untuk apa DKI beli tanah itu di lokasi yang landlock? Itu kan terkunci. Itu bukan di Kyai Tapa,” ujar Fadli, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

BACA JUGA  Ahok Gubernur Berlidah Api

“Lokasi yang tidak ada akses jalannya itu yang dibeli Pemprov DKI. Dalam hal ini atas negosiasi yang secara prosedur bisa disalahkan. Karena tim kan bukan individu, ada Plt Gubernur bernegosiasi dengan pemilik yayasan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Komisi III DPR RI berencana memanggil Ahok bersama dengan KPK. Agenda yang akan dibahas bukan sekadar soal penggunaan aparat TNI dalam penggusuran Kalijodo, tapi juga akan diminta pertanggung jawaban soal Sumber Waras.

“Masalah ini (Sumber Waras) saya kira juga terkait sejumlah peran. Termasuk bagaimana mengawasi kinerja KPK,” jelas Politisi Gerindra ini.

Fadli meminta KPK transparan dalam melanjutkan proses hukum audit investigasi kasus Sumber Waras tersebut, sebagaimana yang pernah dilakukan di era kepemimpinan Abraham Samad.

BACA JUGA  Ahok Diminta Ikuti Peraturan Mendag Soal Larangan Jual Miras di Minimarket

“Bagaimana KPK menindaklanjuti hasil audit ini? Apakah audit investigasi ini betul-betul bisa menemukan indikasi kerugian negara?” tambahnya.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles