Kasus Reklamasi Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Siap Panggil Pegawai Pajak DKI

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya siap panggil pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan hasil reklamasi di Telu Jakarta.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan ini untuk mengklarifikasi soal penentuan pajak daerah.

“Nantinya agenda Rabu, kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini, kemungkinan dari BPRD. Kami akan klarifikasi berdasarkan dengan pajak daerah,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).

Pemanggilan ini, tambah Argo, dilakukan secara bertahap. Mulai dari jajaran paling bawah hingga pimpinan BPRD DKI.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menaikkan status dugaan korupsi reklamasi ke tingkat penyidikan. Sebelum dinaikkan status tersebut, pihaknya telah memanggil 30 saksi dalam rangka untuk menyelidik adanya dugaan korupsi di proyek tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, peningkatan itu karena dugaan korupsi dalam menetapkan NJOP Pulau C dan Pulau D.

Namun polisi belum dapat menyebutkan secara rinci soal dugaan tersebut dan bagaimana dugaan korupsi itu dilakukan. Sejauh ini, kata Adi, penyidik masih melakukan penyidikan.

“Kami masih bekerja, nanti kami akan jadwalkan pemeriksaan untuk saksi-saksi,” ucapnya. (IMAN)

Related Articles

Latest Articles