SuaraJakartaCo – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) ikut menyoroti jalannya persidangan gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Group terkait transaksi jual-beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank.
Pemantauan sidang ini dilakukan GEMAH sebagai bagian dari upaya edukasi publik sekaligus penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi persidangan penting untuk membangun pemahaman yang utuh soal sistem hukum.
“Pemantauan pengadilan adalah cara mendidik aktivis dan warga agar memahami sistem persidangan secara langsung, bukan hanya dari pemberitaan media,” ujar Badrun dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, interaksi langsung dengan aktor-aktor peradilan seperti hakim, pengacara, pejabat pengadilan, hingga media, dapat membentuk persepsi publik yang lebih objektif terhadap lembaga peradilan.
“Banyak penelitian menunjukkan, warga yang pernah berinteraksi langsung dengan pengadilan cenderung memiliki persepsi yang lebih baik dibanding mereka yang tidak pernah berhubungan sama sekali,” tambahnya.
Dari hasil pemantauan dan examinasi yang dilakukan, GEMAH menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan PT CMNP dinilai mengandung Error in Persona. Artinya, terdapat kesalahan dalam penentuan pihak yang digugat, yakni PT MNC Group yang dinilai tidak memiliki kapasitas hukum sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.
“Secara de facto, PT CMNP menggugat PT MNC Group yang bukan pihak yang seharusnya digugat dalam transaksi ini,” tegas Badrun.
GEMAH menilai bahwa subjek hukum yang memiliki kapasitas dan kedudukan hukum (legitima persona standi in judicio) dalam perkara tersebut adalah PT Unibank, selaku penjual NCD kepada PT CMNP. Hal ini juga diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan PK Nomor 376 PK/Pdt/2008.
Dengan demikian, gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Group yang hanya bertindak sebagai perantara atau arranger dinilai sebagai gugatan yang kabur atau obscuur libel, serta tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Atas dasar tersebut, GEMAH menyimpulkan bahwa eksepsi dari pihak tergugat beralasan secara hukum dan gugatan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena cacat formil.
“Karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, maka pengadilan tidak masuk ke pokok perkara. Konsekuensinya, penggugat juga dibebankan biaya perkara,” jelas Badrun.
Ia menambahkan, hasil examinasi ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi publik yang lebih luas mengenai pentingnya ketepatan subjek hukum dalam pengajuan gugatan perdata.
“Melalui pemantauan ini, GEMAH ingin menjadi saksi sekaligus membangun percakapan baru tentang sistem peradilan yang transparan dan dapat dipahami masyarakat,” pungkasnya.

