Site icon SuaraJakarta.co

Kasudin PU Air Jakut Ditahan

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dibuat kaget oleh kabar bahwa Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2017) kemarin.

Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut dari media dan hendak mengonfirmasi kebenaran berita itu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kepegawaian Jakarta Utara Mardi Dwi mengaku baru tahu bahwa Ibu Herning ditahan. Saat ini belum ada informasi siapa yang menggantikan posisinya.

Sebelumnya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran persnya menyebutkan telah menahan dua orang terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat pada Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015.

Dana tersebut seharusnya dimaksudkan untuk kegiatan swakelola di Jakarta Pusat berupa perbaikan, pemeliharaan saluran, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, dan proyek-proyek terkait lainnya selama tiga tahun sebesar Rp 230 miliar.

Pada masa jabatannya, Herning sebagai Kasudin Tata Air Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Kerja (SPK) diduga melakukan transaksi fiktif kepada penyedia barang.

Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan sebesar Rp 222,94 miliar namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35% dari SPT.

Kasudin Tata Air Jakarta Utara Herning Wahyuningsih ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan mantan Kasudin Tata Air Jakarta Barat Pahala Tua ditahan di Rutan Salemba Cawang sejak 9 Mei. (man)

Exit mobile version