SuaraJakartaCo, Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan adanya dugaan penggunaan buzzer media sosial dalam perkara tata kelola minyak mentah oleh salah satu perusahaan minyak terbesar di Indonesia, yang saat ini tengah disidangkan di pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KAKI, Anshor Mumin, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Anshor menyebut buzzer tersebut dikaitkan dengan Riza Chalid serta putranya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang disebut sebagai beneficial owner disalah satu perusahaan navigator. Menurut KAKI, aktivitas buzzer tersebut digunakan untuk membentuk opini publik terkait perkara yang sedang berjalan.
“Kami melihat adanya penggiringan opini dan persepsi publik atas kasus tata kelola minyak mentah salah satu perusahaan di Indonesia, di berbagai platform media sosial,” kata Anshor dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, narasi yang disebarkan melalui berbagai konten media sosial antara lain menyebut Riza Chalid dan Kerry Adrianto Riza tidak terlibat dalam perkara korupsi. Selain itu, muncul pula konten yang membangun citra keduanya sebagai pengusaha yang menjalankan usaha secara legal dan bersih.
“Opini-opini tersebut membentuk persepsi bahwa Riza Chalid dan putranya menjalankan bisnis di Perusahan tersebut secara sah dan tanpa pelanggaran,” ujarnya.
Dalam keterangannya, KAKI juga menyampaikan nilai anggaran yang dikaitkan dengan aktivitas buzzer tersebut. Anshor menyebut angka yang disampaikan mencapai Rp 88,4 miliar.
“Nilai penggunaan buzzer yang kami sampaikan mencapai sekitar Rp 88,4 miliar,” ungkap Anshor.
Terkait perkara pokok, Anshor mengutip keterangan yang disampaikan dalam persidangan mengenai nilai kerugian negara. Ia menyebut total kerugian dalam perkara tata kelola minyak mentah salah satu perusahaan di Indonesia mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Angka tersebut, kata Anshor, terdiri dari kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar sekitar US$ 2,7 miliar serta Rp 25,4 triliun, sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di persidangan.
KAKI menilai praktik penggunaan buzzer dalam konteks perkara yang sedang disidangkan berpotensi dikaitkan dengan pasal perintangan proses hukum.
“Hal ini dapat dikaitkan dengan ketentuan perintangan proses hukum dalam tindak pidana korupsi, termasuk unsur turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP juncto Pasal 21,” ujar Anshor.
Menurut KAKI, sejumlah konten yang beredar di platform seperti TikTok, Instagram, X, media daring, hingga siaran televisi dinilai menyerang kinerja penyidik dan penuntut umum serta berpotensi menyesatkan publik.
Atas hal tersebut, KAKI meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menelusuri dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan terbuka.
“Kami meminta aparat penegak hukum memastikan tidak ada upaya yang menghambat penanganan perkara korupsi ini,” pungkas Anshor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Riza Chalid maupun Muhamad Kerry Adrianto Riza terkait keterangan yang disampaikan KAKI. detikcom masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait.

