KAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Konsesi Tol Cawang–Pluit, Sorot Yusuf Hamka dan Eks Pejabat BPJT

SuaraJakartaCo — Penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang–Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) makin memanas. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Desakan ini disampaikan Ketua Umum KAKI, Arifin Nurcahyono, Selasa (2/12/2025).

Arifin menilai bukti-bukti dugaan korupsi yang menyeret perusahaan milik pengusaha Yusuf Hamka itu sudah sangat kuat. Ia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024. BPK menilai pengembangan Tol Ancol Timur–Pluit oleh CMNP tidak melalui proses lelang sebagaimana mestinya, sehingga negara diduga tidak memperoleh skema investasi terbaik.

“Ini sudah jelas-jelas mengarah pada tindak pidana korupsi. Seharusnya kasus ini sudah naik ke penyidikan,” tegas Arifin.

Masalah Perpanjangan Konsesi hingga 2060

Arifin juga menyoroti perpanjangan konsesi jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang diberikan kepada CMNP. Menurutnya, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) memperpanjang konsesi hingga tahun 2060 meski masa berlaku lama belum jatuh tempo.

“Perpanjangan ini dilakukan sebelum masa konsesi berakhir pada 2025, bahkan disebut tanpa proses lelang. Ini melanggar undang-undang terkait pengoperasian jalan tol,” ujarnya.

KAKI menilai keputusan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah, karena jalan tol tersebut seharusnya dapat kembali dikelola oleh negara melalui BUMN.

“Akibatnya, masyarakat kehilangan hak untuk bisa menikmati tol itu secara gratis setelah masa konsesi berakhir,” tambah Arifin.

Minta Pemeriksaan Yusuf Hamka hingga Penggeledahan Kantor CMNP

Dalam desakannya, KAKI meminta Kejagung segera memeriksa ulang Yusuf Hamka dan mantan pejabat BPJT yang diduga terkait proses perpanjangan konsesi.

“Kami mendorong Kejagung melakukan penggeledahan di kantor CMNP dan rumah Yusuf Hamka. Jangan sampai bukti-bukti hilang karena telat bertindak,” kata Arifin.

Ia menegaskan telah ada dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

KAKI Singgung Kinerja Jampidsus

Arifin juga meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bertindak cepat dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut aset negara tersebut.

“Jangan kalah cepat. Lihat Kejari Tanjung Perak yang dalam kasus pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya bisa menetapkan enam tersangka dalam waktu singkat,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa memandang kekuatan pemilik modal.

“Ini soal penyelamatan aset negara dan hak publik. Siapapun yang melanggar, termasuk perusahaan besar seperti CMNP, harus diproses,” tutup Arifin.

Related Articles

Latest Articles