Site icon SuaraJakarta.co

Jualan Produk BUMDes, Kemendes Sediakan “Lapak” Online

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyediakan situs online, untuk promosi dan penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menteri Desa, PDTT, Marwan Jafar berharap, penerapan e-commerce (online shop) ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif.

“Kita punya sistem informasi desa terpadu, salah satunya adalah sistem informasi untuk mempromosikan dan menjual produk-produk BUMDes. Melalui situs online yang kita sediakan ini, masyarakat dapat melihat produk-produk desa yang tidak kalah kualitasnya dengan produk-produk di kota,” ujar Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, di Jakarta, Rabu (20/6/2016).

Menteri Marwan mengatakan, BUMDes yang telah terbentuk hingga saat ini berjumlah 12.115 BUMDes. Digalakkannya program tersebut, adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi desa, dan mendorong terbangunnya ekonomi lokal desa berbasis produksi.

“E-commerce dalam hal ini, adalah untuk memaksimalkan produk dan potensi desa. Pemanfaatan e-commerce dalam pengembangan produk unggulan desa ini, menjadi terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi unggulan desa,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Balilatfo Kemendes PDTT, M Nurdin mengatakan, produk BUMDes dapat diakses melalui situs bumdes.kemendesa.go.id, yang terpusat di website resmi Kemendes PDTT yakni www.kemendesa.go.id.

Tidak hanya BUMDes, sistem informasi lain juga disediakan untuk melayani kebutuhan informasi terkait desa. Sistem informasi desa lain di antaranya desa online, yakni situs internet yang dapat dimanfaatkan untuk promosi produk dan potensi desa; sistem informasi potensi desa untuk mempromosikan potensi-potensi desa; sistem informasi transparansi keuangan desa sebagai sarana untuk memantau penggunaak dana desa; sistem informasi pembangunan untuk memonitor pembangunan desa; sistem informasi pemberdayaan desa untuk memonitoring pendamping desa; sistem informasi layanan desa untuk melayani administrasi desa; dan sistem informasi jelajah desa untuk mempromosikan desa berbasis sosial media.

“Ada juga sistem informasi Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tertentu (PDTu) untuk menginformasikan kategori daerah yang masih tertinggal dan tertentu. Kemudian, untuk memonitoring transmigrasi juga bisa diakses melalui sistem informasi transmigrasi,” ujar Nurdin.

Exit mobile version