Jalan Raya Pesanggrahan Dan Puri Indah Kawasan Bebas Parkir Liar

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Tiga pilar Kecamatan Kembangan menggelar operasi penertiban parkir liar bersama Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat di dua lokasi yakni Jalan Raya Pesanggrahan dan Puri Indah, kawasan CNI, Kembangan Selatan, Rabu (20/07/2016).

Camat Kembangan, Agus Ramdani mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan penegakan Perda serta  menindaklanjuti laporan masyarajat yang disampaikan melalui aplikasi Qlue.

“Ada 40 petugas gabungan yang kita  kerahkan terdiri dari unsur Kecamatan, Kapolsek, Danramil, Sudinhub, Lantas Polri dan Satpol PP”, ungkap Agus  Ramdani disela-sela penertiban yang berlangsung kondusif.

Dalam penyisiran petugas di Jalan Pesanggrahan, kendaraan yang ditilang diantaranya 10 mobil pribadi, 1 kopaja dan 1 motor, sedangkan yang di derek 3 mobil, dan cabut pentil 3 motor.

BACA JUGA  Perombakan Bulan April Tinggal Menghitung Hari, Pejabat DKI Galau

Sedangkan di Jalan Puri Indah, kawasan CNI, Kembangan Selatan, kendaraan yang ditilang 2 motor, derek 3 mobil
14 motor diamankan di kantor kecamatan dan cabut Pentil1 mobil.

“Penertiban dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Qlue dan sebagai shock terapy bagi pengendara yang memarkir di tempat yang dilarang”, kata mantan Lurah Pasarbaru (Irvan)

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles