Inspektorat Kemenhaj Awasi Sejak Dini Kesiapan Penyelenggaraan Haji 2026

SuaraJakartaCo, Banten — Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemantauan langsung ke Provinsi Banten untuk memastikan kesiapan awal penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan agar pelaksanaan haji berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan jamaah.

Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah Mulyadi Nurdin mengatakan, pengawasan dilakukan sejak tahap awal guna meminimalkan potensi persoalan dalam proses penyelenggaraan haji. Pemantauan meliputi kesiapan asrama haji, proses administrasi, serta mekanisme pengawasan internal.

“Pengawasan sejak dini penting agar pelaksanaan haji 2026 dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan,” kata Mulyadi di Banten, Jumat (6/2).

Selain melakukan peninjauan lapangan, Inspektorat juga menggelar rapat evaluasi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Banten, para kepala kantor kabupaten dan kota, serta aparatur sipil negara dan petugas haji. Evaluasi difokuskan pada kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dan sistem pelayanan.

Mulyadi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan haji sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji ke depan lebih tertib, bersih, dan berpihak kepada jamaah. Hal senada juga menjadi perhatian Menteri Haji dan Umrah Yaqut Cholil Qoumas yang mendorong komitmen bersama untuk menghadirkan layanan haji yang aman, nyaman, dan terjangkau.

Dalam konteks pengawasan, Inspektorat menaruh perhatian pada sejumlah isu krusial, antara lain pengelolaan kuota haji, sistem antrean, serta proses seleksi petugas haji. Mulyadi menegaskan tidak boleh ada praktik permainan maupun penyelewengan dalam seluruh tahapan penyelenggaraan.

“Seluruh jamaah harus mendapatkan perlakuan yang adil dan rasa aman. Tidak boleh ada kecurigaan ataupun ruang bagi pelanggaran,” ujarnya.

Pengawasan juga mencakup proses transisi kelembagaan, khususnya pengalihan sumber daya manusia dan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Menurut Mulyadi, proses tersebut harus dilakukan sesuai peraturan dan diselesaikan secara cepat agar tidak menghambat kelancaran layanan haji.

Selain itu, Inspektorat turut membahas kesiapan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), mitigasi kendala transportasi dan akomodasi di embarkasi, hingga optimalisasi peran petugas haji selama mendampingi jamaah di Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah, lanjut Mulyadi, telah memperoleh mandat undang-undang untuk menyelenggarakan ibadah haji mulai tahun ini. Karena itu, fungsi pengawasan internal akan terus diperkuat melalui audit, evaluasi, dan pemantauan berkelanjutan dengan prinsip tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

Related Articles

Latest Articles