Site icon SuaraJakarta.co

Ini Beberapa Vonis Hakim yang Melebihi Tuntutan JPU

Foto: IST

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Vonis terhadap terdakwa kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selasa (9/5) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono telah menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Vonis tersebut, tak ayal membuat beberapa pihak keberatan. Sebab, dalam sidang sebelumnya, Ahok didakwa dengan pasal alternatif, yaitu antara Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Di sisi lain, berbeda dengan Ahok, vonis terhadap beberapa kasus Penistaan Agama yang pernah terjadi di negeri ini juga menyiratkan adanya hukuman penjara. Seperti yang dialami oleh Arswendo (penjara 4 tahun 6 bulan), Lia Aminuddin (dipenjara 2 tahun 6 bulan), Antonius Bawengan (5 tahun penjara), dan sebagainya.

Oleh karena itu, publik berharap Majelis Hakim dapat memvonis kasus Penistaan Agama melebihi dari tuntutan JPU
tersebut atas dasar pertimbangan yurisprudensi hukum kasus penistaan agama sebelumnya.

Berikut adalah beberapa Putusan Hakim yang Melebihi Tuntutan JPU sebagaimana dihimpun oleh tim riset suarajakarta.co

  1. Putusan No. 537/Pid.B/2007/PN.Jkt.Tim, Tindak Pidana Pembunuhan. Terdakwa Ferry Surya Prakasa, dituntut 14 Tahun Penjara, diputus 15 Tahun Penjara.
  2. Putusan No. 04/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Pbr, Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa I Ramdani dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan penjara, diputus dan Terdakwa II Indra Gunawan dituntut 2 Tahun, diputus 4 Tahun dan 3 Bulan Penjara.
  3. Putusan No. 05/Pid.Sus/Tipikor/Pn.Pbr, Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Zullisman dituntut 2 Tahun Penjara dan diputus 4 Tahun dan 6 bulan Penjara.
  4. Putusan No. 316/Pid.B/2015/PN.Sgl, Tindak Pidana Penculikan, Terdakwa Heri bin Militer, dituntut 7 Tahun Penjara dan dihukum 8 Tahun Penjara.
  5. Putusan Tindak Pidana Pembunuhan pada Pengadilan Tanjung Pati, Terdakwa Romi Chandra Virnata dituntut 16 Tahun Penjara, diputus 20 Tahun Penjara.
  6. Putusan Tindak Pidana Penodaan/Pencabulan pada Pengadilan Negeri Sungai Liat, Terdakwa Heri dituntut 9 Tahun Penjara, diputus 11 Tahun Penjara.
  7. Putusan No. 32/Pid.Sus/Tipikor/2016/PN.Jkt.Pst, Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Abdul Khoir dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara, diputus 4 Tahun Penjara.
  8. Putusan No. 75/Pid.B/2012/PN.TK, Tindak Pidana Pencabulan, terdakwa Aulia Rahman Bin Abdul Jalil dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, diputus 2 Tahun Penjara.
  9. Putusan No. 445/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel , Tindak Pidana Penganiayaan, terdakwa Muhamad Reza Fahlefi Alias Eza Gionino dituntut 5 Bulan Penjara, diputus 7 Bulan Penjara.
  10. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Urip Tri Gunawan dituntut 15 Tahun Penjara, diputus 20 Tahun Penjara
  11. Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Achmad Fauzi dituntut 2 Tahun Penjara, diputus 4 Tahun Penjara.
  12. Putusan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Iwan Cipta Hadi dituntut 1 Tahun Penjara, diputus 1 Tahun dan 6 bulan Penjara.
  13. Putusan No. 02/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Mtr, Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa Syaifurrahman Salman dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, diputus 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara.
  14. Putusan No. 606/Pid.B/2013/PN. Pbr, Tindak Pidana Pengerusakan Terdakwa Mardirjo alias Klewang dituntut 4 Tahun Penjara dan diputus 6 Tahun Penjara.
  15. Putusan Pengadilan Tipikor Palembang, Terdakwa Sugeng dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara, diputus 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Exit mobile version