Hukuman Ahok Bisa Lebih Berat Jika Ajukan Banding

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana UII, Prof Muzakkir menilai jika Ahok mengajukan banding atas dua tahun pidana penjara yang divonis terhadapnya, maka hukumannya akan menjadi lebih berat.

Sebab, apa yang dilakukan Gubernur DKI tersebut sudah secara jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur oleh Pasal 156a KUHP.

“Kalau berdasarkan analisis persidangan, menurut saya tindakan yang dilakukan Ahok sudah jelas memenuhi unsur pidana 156a KUHP itu, sangat meyakinkan. Jika yang bersangkuta mengajukan banding, berisiko diperberat. Karena yang ternoda bukan hanya manusia tapi kitab suci yang diimani umat beragama,” kata Muzakir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Muzakir meyakini hakim di tingkat manapun akan menyatakan hal sama seperti majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Sebab, Ahok secara meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 156a KUHP.

“Jadi yang perlu dicatat adalah kalau putusan hakim itu meyakinkan maka hakim pada tingkat manapun akan menyatakan bersalah. Kalau putusan dari hakim yang menangani perkara itu meyakinkan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui terpidana perkara penistaan agama Ahok itu langsung mengajukan banding usai dirinya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto tersebut tidak hanya memvonis Ahok dengan dua tahun, tapi juga memerintahkan untuk ditahan hingga adanya keputusan inkrah atas kasus ini. (RDB)

Related Articles

Latest Articles