Yang Membuka Mata terhadap Penistaan Agama, Kok Jadi Tersangka?

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Netizen beramai-ramai membela Buni Yani atas penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Mereka menyindir penetapan status tersangka ini seperti kolaborasi antara polisi dengan maling yang menahan pemilik toko yang terkena kemalingan.

“Ada maling terekam cctv. Oleh pemilik toko, cctv dibuka ke publik supaya ketemu malingnya. Tiba-tiba polisi datang dan tangkap pemilik tokonya?”, cuit rachel maryam @cumarachel, Rabu (23/11).

“Astaghfirullah, maling dan polisi bekerjasama,” cuit @estiningsihdwi, Kamis (24/11)

Senada, akun Dimas Prakoso Akbar @dimasprakbar mempertanyakan status penetapan tersangka tersebut.

“Yang membuka mata kita semua akan adanya penistaan agama terhadap agama kita, kok malah ditetapkan tersangka dan ditahan? #saveBuniYani,”

BACA JUGA  Besok, Sidang Ahok Bacakan Tuntutan JPU

Netizen pun beramai-ramai pula berterima kasih atas Buni Yani karena dengan video yang diunggah Buni Yani menjadi tahu bahwa Ahok melakukan penistaan agama.

Diketahui, semalam, Rabu (23/11), Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Buni Yani karena telah mengunggah video penistaan agama yang dilakukan Ahok saat berada di tengah-tengah masyarakat di Kepulauan Seribu.

Polda menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan penghasutan berbau SARA.

“Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu. (RDB)

Riski Ari Wibowo
BACA JUGA  Hari Ibu, DPR Ingin Berikan Kado Disahkannya RUU Disabilitas
Author: Riski Ari Wibowo

Related Articles

Latest Articles