Site icon SuaraJakarta.co

Tetap di PN Jakut, Putusan Sela Eksepsi Ahok Dibacakan Esok

Foto: IST

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto menyampaikan bahwa esok selasa (27/12), akan dilanjutkan persidangan kasus dugaan penistaan agama, dengan agenda pembacaan putusan sela eksepsi dari Ahok.

Didik menambahkan jika majelis hakim menerima eksepsi tersebut, maka selesailah Ahok dari kursi persidangan. Tapi, jika ditolak, maka sidang akan tetap dilanjutkan dan akan diputuskan dimana tempat pindahnya lokasi persidangan yang tepat.

“Ya kan masalahnya teknis itu kan putusan sela acaranya, kan kaitannya dengan itu. Kalau putusan sela itu eksepsi diterima kan berarti selesai sidangnya, tapi kalau ditolak kan dilanjutkan sidangnya, nah abis itu akan disampaikan ketua sidang ditunda kapan dan di mana itu disampaikan sekaligus,” ujar Didik sebagaimana dikutip dari laman Detik, Senin (26/12).

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan lokasi sidang dugaan penistaan agama Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa alasan perpindahan tersebut karena alasan lokasi yang lebih luas dan segi pengamanan.

“Alasan pertama bisa menampung pengunjung yang lebih banyak, kemudian juga alasan untuk menjamin lancarnya persidangan dari gangguan kamtibmas,” kata Ridwan yang menyebut keputusan itu diteken Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.

Sidang Ahok sebelumnya digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam 2 kali acara persidangan, pengunjung membludak dan memenuhi jalan raya sehingga membuat pihak-pihak terkait mempertimbangkan pemindahan lokasi.

Meskipun demikian, pembacaan putusan sela esok pukul 09.00, tetap berlansung di PN Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. (RDB)

Exit mobile version