SuaraJakartaCo– Sebuah surat misterius yang tiba di kantor Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) pada awal Mei 2025 mendadak menjadi bahan pembicaraan internal lembaga tersebut. Bukan karena bentuknya yang sederhana, melainkan isi surat yang disebut sangat rinci dan menyangkut pengelolaan salah satu ruas tol tersibuk di Jakarta.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, mengatakan surat tersebut datang tanpa identitas, namun penulisnya mengaku sebagai mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), pengelola Tol Cawang–Tanjung Priuk–Ancol–Pluit.
“Kami menerima surat itu tiba-tiba saja. Isinya cukup lengkap dan menguraikan dugaan kejanggalan perpanjangan konsesi tol. Ini yang membuat kami memutuskan menelaahnya,” kata Arifin, Selasa (9/12/2025).
Awal Dugaan Berasal dari Detail Surat Kaleng
Di dalam surat itu, penulis menjelaskan bahwa masa konsesi yang seharusnya berakhir pada 2025 disebut diperpanjang hingga 2060. Perpanjangan tersebut dilakukan pada 2020, jauh sebelum masa evaluasi rutin dilakukan.
Selain soal waktu, surat tersebut juga memuat rujukan aturan yang menurut penulisnya tidak dipenuhi serta beberapa catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan tol tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
“Dari sisi substansi, surat itu menyampaikan hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih jauh,” ujar Arifin.
KAKI Kirim Laporan Resmi ke Kejagung
Setelah menerima surat itu, KAKI mengaku telah melakukan kajian internal dan akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung. Arifin menyebut laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik dan masuk tahap penyelidikan.
Pihak KAKI juga menyebut bahwa mereka sempat mengirim surat klarifikasi kepada PT CMNP pada Juni 2025, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Dinamika Lain: Sekjen KAKI Dilaporkan Balik
Sementara laporan itu berjalan, muncul dinamika lain yang tak kalah menyita perhatian. Sekjen KAKI, Muhammad Ansor Mu’min, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Ansor sempat diperiksa intensif selama 24 jam.
“Kami berharap proses ini fair dan tidak menghambat upaya advokasi yang sedang kami jalankan,” kata Arifin.
KAKI Minta Perlindungan Presiden
Untuk memastikan aktivitas mereka tetap berjalan, KAKI mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, yang ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara.
Menurut Arifin, langkah ini perlu agar para pegiat antikorupsi tetap dapat bekerja tanpa tekanan.
“Kami ingin memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap mendapat ruang aman,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT CMNP dan Jusuf Hamka belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dan tudingan yang disampaikan KAKI.


