Sudah Puluhan Tahun Menetap, Warga Marinatama Kini Mencari Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Lahan

SuaraJakartaCo— Sengketa lahan Marinatama Mangga Dua kembali memasuki babak penting setelah saksi ahli hukum, Dr. Arsin Lukman SH, CN, hadir memberikan keterangan dalam sidang yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Selasa, 25 November 2025. Kehadiran ahli ini dinilai memperkuat legal standing warga dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum warga, Subali SH, menjelaskan bahwa keterangan ahli menegaskan sejumlah fakta historis terkait status lahan negara yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, lahan tersebut sejak awal pernah dimohonkan untuk kegiatan komersial, bukan fungsi militer seperti klaim sebagian pihak.

“Saksi ahli menjelaskan secara objektif bagaimana hubungan hukum warga dapat dinilai dari fakta historis dan administratif. Ini memperkuat posisi warga dalam gugatan,” kata Subali setelah persidangan.

Ahli Jelaskan Status Tanah Negara Tidak Hilangkan Hubungan Hukum Warga

Dalam pemaparannya, Dr. Arsin menegaskan bahwa status tanah negara tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya hubungan hukum antara warga dengan lahan yang ditempati. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan:
jejak administrasi,
pembayaran pajak,
penguasaan lahan secara terbuka,
serta jangka waktu masyarakat menempati area tersebut.

Penjelasan itu sejalan dengan argumen warga yang telah tinggal dan memanfaatkan lahan Marinatama selama puluhan tahun.

Warga Sudah Bayar Pajak dan Tinggal Puluhan Tahun

Subali mengatakan bahwa warga telah menunjukkan bukti administratif berupa pembayaran pajak yang dilakukan secara rutin. Bukti tersebut, menurutnya, menjadi bagian penting dalam memperkuat legal standing warga.

“Ini bukan penguasaan liar. Warga membayar pajak, menempati lahan secara terbuka, dan mengikuti aturan administrasi. Hal ini harus menjadi pertimbangan hukum,” ujar Subali.

Ia memastikan seluruh dokumen administrasi telah disampaikan dalam proses pembuktian di persidangan.

Upaya Dialog: Warga Dua Kali Surati Kemenhan

Selain jalur hukum, warga disebut telah dua kali menyampaikan surat kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk meminta arahan terkait status lahan dan membuka ruang audiensi resmi. Surat terbaru dikirim pekan ini dengan harapan membuka jalur komunikasi.

“Dialog itu penting untuk menghindari ketegangan dan memastikan penyelesaian yang konstruktif. Pemerintah kami harapkan dapat hadir sebagai penengah,” kata Subali.

Sidang Berlanjut, Status Lahan Jadi Penentu Arah Konflik

Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang lanjutan dalam waktu dekat. Pemeriksaan akan berfokus pada pendalaman bukti administratif dan fakta historis yang menjadi akar persoalan sengketa lahan Marinatama.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut status lahan negara yang telah lama dihuni warga, serta adanya klaim institusi yang ingin melakukan penertiban. Putusan persidangan diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi penanganan sengketa lahan serupa di kawasan urban.

Related Articles

Latest Articles