Site icon SuaraJakarta.co

RUU LMB Tidak Membatasi Penggunaan Alkohol untuk Farmasi dan Kepentingan Adat

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris (foto: detik.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris menilai adanya semangat untuk mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) bukan untuk melarang penggunaan alkohol secara keseluruhan.

Sebaliknya, justru dengan adanya RUU LMB, menjadi jelas bahwa penggunaan alkohol hanya untuk kepentingan terbatas yang dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Misalnya, untuk kepentingan farmasi atau kepentingan adat dan untuk kepentingan lainnya, selama digunakan secara bertanggungjawab.

“Saya rasa, RUU LMB ini, jika semua pasal-pasal bisa dipertahankan hingga nanti disahkan menjadi undang-undang, bisa jadi terobosan persoalan miras yang kian hari semakin mengkhawatirkan saja,” ungkap Wakil Ketua Komite III DPD yang berurusan dengan persoalan sosial ini.

Selain itu, dengan adanya RUU LMB ini masyarakat, khususnya di pedesaan, juga dapat lebih terlindungi karena memiliki kepastian hukum untuk menindak pelaku minuman keras berjenis oplosan.

“Poin penting lainnya dari RUU LMB ini, lanjut Fahira adalah, pelarangan jenis minol yang lebih luas yaitu tidak hanya melarang minol golongan A (kadar etanol 1-5 persen), B (5-20 persen), dan C (20-55 persen), tetapi juga minol tradisional dan minol campuran/racikan,” jelas Fahira dalam rilis kepada suarajakarta.co, Selasa (10/11).

Alumnus Master Hukum Bisnis Unpad Bandung ini meminta semua pihak dapat mengawal RUU LMB ini hingga dapat disahkan oleh pemerintah dan DPR.

“Mari kita kawal RUU LMB ini agar semangatnya tetap sama, yaitu minol hanya untuk kepentingan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Fahira.

Exit mobile version