Revisi UU Minerba Harus Mengutamakan Kepentingan Nasional

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengatakan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No. 4 Tahun 2009 harus mengutamakan kepentingan nasional. Oleh karena itu, Iskan menghimbau revisi UU ini harus dilakukan secara hati-hati, serta memerlukan adanya road map yang jelas dan mengakomodasi segala kepentingan stake holders, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat.

“Oleh karena itu, kami dari Fraksi PKS DPR RI hari ini, Kamis (22/10), berinisiatif mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong adanya kajian komprehensif agar menghasilkan pengetahuan baru dalam rangka pembahasan revisi UU Minerba tersebut,” kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

FGD yang dibuka oleh Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini ini akan menghimpun pandangan dari berbagai kalangan, seperti pengamat pertambangan, praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan akademisi. Sehingga, diharapkan berbagai kekurangan yang terjadi pada penyusunan UU Minerba sebelumnya dapat dihindari.

BACA JUGA  IPO 10 Persen Freeport Tidak Signifikan Perbaiki Ekonomi Indonesia

“Kita harus belajar dari kelemahan dan kekurangan UU Minerba sebelumnya. Karena semua kalangan sepakat bahwa masih banyak kekurangannya. Pada saat pembahasan saja sudah diwarnai aksi walk out dari beberapa fraksi,” tegas legislator PKS dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara II tersebut.

Selain itu, tambah Iskan, seiring berjalannya waktu UU Minerba tersebut juga telah mengalami beberapa kali gugatan untuk dilakukan peninjauan ulang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik yang berasal dari pihak pengusaha maupun masyarakat sipil.

Sehingga, menurut Iskan, masalah kedaulatan juga harus menjadi isu yang harus diperjuangan dalam revisi UU Minerba ini. Dikarenakan, selama ini kekayaan pertambangan kita telah banyak dikuasai asing. Sehingga, rakyat Indonesia, melalui pemerintah sebagai pemilik, tidak menikmati secara leluasa kekayaan alam tersebut.

BACA JUGA  Selamat Nurdin: Molornya Ganjil Genap Tanda Tidak Dikaji Matang

“Kita bisa lihat kasus Freeport, dimana kita sebagai pemilik hanya mendapatkan sebagian kecil dari hasil pertambangan emas terbesar di dunia itu,” pungkas anggota badan anggaran ini.

FGD yang bertema “Urgensi Revisi UU Minerba dalam Mewujudkan Kedaulatan Bangsa” ini menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai kalangan, yaitu Iskan Qolba Lubis (Anggota Komisi VII DPR RI), Heriyanto (Sekretariat Dirjen Minerba ESDM), Marwan Batubara (IRESS), dan Maryati Abdullah (Direktur Publish What You Pay). FGD ini akan berlangsung mulai pukul 12.30 hingga 16.00 WIB dengan bertempat di Ruang Ex-Banggar Lantai 1 Gedung Nusantara 1 DPR RI.

SuaraJakarta.co
Author: SuaraJakarta.co

Related Articles

Latest Articles