Site icon SuaraJakarta.co

Revisi Pergub Penyampaian Pendapat, Hanya Sebatas Soal Lokasi dan Konvoi

Kepala Kesbangpol DKI Ratiyono (foto: beritajakarta.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 terkait aksi demonstrasi akan direvisi. Namun demikian, revisi tersebut hanya berkaitan dengan 2 (dua) hal, yaitu lokasi dan konvoi para pengunjuk rasa.

Dikutip dari Republika Online, Jumat (6/11),  terkait dengan tempat pelaksaan demo, Pemprov DKI mengubah redaksi pada Pasal 4 di Pergub tersebut. Awalnya, menurut Ratiyono, lokasi “hanya diperkenankan” di tiga lokasi, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR/DPD RI, serta Silang Selatan Monas. Namun, kalimat redaksionalnya, kata dia, direvisi yang berarti Pemprov DKI “menyediakan” tiga lokasi tersebut.

“Misalnya, tempat. Tempat itu tadinya disebutkan bahwa unjuk rasa hanya boleh dilakukan di Monas, Parkir Timur, sama di alun-alun demokrasi. Diganti menjadi Pemda DKI menyediakan tempat di tiga lokasi itu,” kata Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Menurut dia, dalam Pergub tersebut artinya DKI hanya menyediakan tiga lokasi unjuk rasa, bukan membatasinya.

Selain itu, Ratiyono menyebutkan, ketentuan pelarangan konvoi juga dihilangkan. Sebelumnya, diatur aksi unjuk rasa tidak boleh diawali dengan konvoi yang mengganggu masyarakat.

Ia menyebutkan, alasan penghapusan larangan konvoi adalah karena dalam ketentuannya salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai. “Yang dilarang konvoi ditiadakan. Dalam UU, yaitu UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai,” ujarnya.

Ratiyono berharap, dengan penghapusan larangan tersebut pengunjuk rasa tidak membuat kemacetan karena banyaknya massa yang berkonvoi. Kebijakan Pemprov DKI merevisi disebutnya bukan karena desakan dari pihak manapun. Ini adalah hasil kajian ulang agar tidak terkesan mengekang dan mengatur hak asasi orang lain.

Sebagai informasi, Pergub ini baru dikeluarkan sejak 28 Oktober 2015. Sejak dikeluarkan, banyak respons negatif dari berbagai elemen yang menganggap aturan tersebut mengekang kebebasan berpendapat.

Exit mobile version