Site icon SuaraJakarta.co

PN Jakarta Pusat Nyatakan Perjanjian Privatisasi Pengelolaan Air Jakarta Langgar HAM

Gugatan Warga Menolak Privatisasi Air Dikabulkan

Demo Warga Menolak Privatisasi Air di Bundaran HI. (Foto: IST)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menyatakan perjanjian kerjasama privatisasi pengelolaan air di Jakarta batal dan tidak berlaku. Putusan ini mengakhiri pengabaian hak rakyat atas air selama 18 tahun dan praktek pembangkangan pemerintah terhadap kontitusi Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Putusan PN Jakarta Pusat didasarkan dengan empat alasan pokok. Pertama, swastanisasi telah cacat dari awal karena tidak ada kesepakatan dan proses yang dipaksakan oleh pemerintahan Soeharto yang otoritarian dengan menunjuk langsung operator swasta. Kedua, swastanisasi merugikan masyarakat Jakarta yang menyebabkan tingginya tarif air yang harus ditanggung masyarakat. Ketiga, beralihnya aset pemerintah ke swasta yang melanggar hukum. Keempat, tanggungan shortfall yang membebani APBD Jakarta. Kelima, pengalihan pengelolaan air kepada swasta Palyja dan Aetra yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dengan melalaikan tanggung jawab negara atas pemenuhan hak asasi manusia atas air minum warga Jakarta.

Sejak berlaku tahun 2002, swastanisasi telah merugikan keuangan dengan angka yang besar. Kerugian yang diterima PAM Jaya pada tahun 2007 sebesar Rp.1.776.158.302.229, September 2008 sebesar Rp.1.659.828.124.603, tahun 2011 sebesar Rp.1.261.493.532, tahun 2012 sebesar Rp.1.179.747.577.095. selain kerugian swastanisasi membebankan hutang kepada PAM dari shortfall atas imbalan air yang mencapai sebesar Rp.116.976.729.331 (2007), Rp.131.990.390.912 (september 2008). Hutang dan kerugian tersebut pada akhirnya membebani masyarakat Jakarta melalui APBD dan tarif air yang mahal.

Putusan ini memerintahkan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan air minum sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005. Prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air dijabarkan melalui Komentar Umum Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya No. 15 Tahun 2002 tentang Pemenuhan Hak Atas Air.

Keputusan ini, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan keseluruhan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang melegitimasi swastanisasi pengelolaan air. Terdapat lima prinsip dasar pengelolaan sumber daya air. Pertama, setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air karena akses terhadap air adalah salah satu hak asasi manusia. Ketiga, harus mengingat kelestarian lingkungan hidup sebab sebagai salah satu hak asasi manusia. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak karena pengelolaan air adalah cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kelima, prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN dan BUMD sebagai kelanjutan dari hak menguasai oleh negara dan karena menguasai hajat hidup orang banyak. Untuk itu putusan ini harus menjadi dirujuk dalam penyusunan Naskah Akademik Undang-undang Tentang Sumber Daya Air yang sejalan dengan Konstitusi UUD 1945, dan Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya beserta Komentar Umum No. 15 Tahun 2002.

Gugatan yang telah dimulai sejak November 2012 merupakan gerakan masyarakat yang terdiri dari gerakan perempuan akar rumput, masyarakat miskin kota, nelayan dan masyarakat pesisir Jakarta serta pemuda. Gerakan ini menginginkan penghentian swastanisasi pengelolaan air minum Jakarta, pemenuhan hak atas air warga Jakarta dan pengelolaan air yang adil bagi rakyat.

Exit mobile version