SuaraJakartaCo, Jakarta – Gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Group) dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, MNC disebut hanya berperan sebagai broker atau perantara dalam transaksi yang disengketakan.
Hal itu disampaikan jurnalis sekaligus pengamat hukum Hilman Firmansyah berdasarkan pemantauannya terhadap jalannya persidangan gugatan tersebut.
Menurut Hilman, pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam perkara perdata harus memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan substansi perjanjian yang disengketakan.
“Dari fakta hukum yang muncul, makin jelas bahwa pihak yang dapat digugat adalah mereka yang memiliki hubungan hukum langsung dengan perkara tersebut,” ujar Hilman kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Hilman menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank pada tahun 1999. Dalam transaksi tersebut, Bank Unibank bertindak sebagai penerbit dan penjual NCD, sementara PT CMNP sebagai pembeli atau investor.
Adapun PT Bhakti Investama—yang kini dikenal sebagai MNC—hanya berperan sebagai broker atau arranger.
“Posisi Bhakti Investama saat itu hanyalah sebagai perantara yang mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual, yaitu Unibank, dan pembeli utama, yakni PT CMNP,” tegasnya.
Ia menilai, menggugat MNC atau Hary Tanoesoedibjo atas dasar wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut merupakan salah alamat. Sebab, broker tidak memiliki kewajiban materiil dalam isi perjanjian pokok jual beli NCD.
Dalam perspektif hukum perdata, Hilman menegaskan bahwa gagal bayar NCD Unibank merupakan bentuk wanprestasi oleh penerbit NCD, bukan oleh pihak perantara.
Jika penerbit lalai memenuhi kewajibannya, maka gugatan semestinya diajukan kepada pihak bank penerbit berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
“Jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, pemegang NCD dalam hal ini PT CMNP dapat menempuh gugatan perdata terhadap Unibank, bukan terhadap broker,” jelasnya.
Hilman juga mengingatkan bahwa NCD pada umumnya tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tidak memiliki agunan. Dengan demikian, investor menanggung risiko apabila bank penerbit mengalami likuidasi.
“Jika bank penerbit dibubarkan atau dilikuidasi, hak investor akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank. Namun, sangat mungkin nilainya tidak kembali 100 persen,” katanya.
Menurut Hilman, menagih atau menggugat broker atas risiko investasi semacam ini justru bertentangan dengan prinsip hukum dan mekanisme pasar.
“Lucu juga kalau broker jual beli NCD digugat. Kalau nanti suku bunga pasar naik dan harga NCD turun, lalu kerugian investor dibebankan ke broker, itu jelas menyalahi logika hukum dan regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, fluktuasi suku bunga dan inflasi merupakan risiko inheren dalam instrumen investasi seperti NCD. Jika suku bunga naik, nilai pasar NCD lama bisa menurun. Begitu pula ketika inflasi meningkat, nilai riil pengembalian bunga tetap dapat tergerus.
“Selama investor memegang NCD hingga jatuh tempo dan penerbit mampu membayar, maka pengembalian tetap sesuai perjanjian. Risiko-risiko tersebut adalah bagian dari keputusan investasi,” pungkas Hilman.

