Pemerhati Pasar Modal Sebut MNC Hanya Bertindak sebagai Broker dalam Transaksi NCD Unibank

SuaraJakartaCo, Jakarta– Persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk (BBKU) kembali mengemuka. Perkara tersebut menyoal peran PT Bhakti Investama, yang kini bernama PT MNC Asia Holding, dalam transaksi keuangan antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan pihak terkait pada 1999.

CMNP diketahui mengajukan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding. Dalam gugatan tersebut, CMNP menyebut transaksi NCD yang difasilitasi MNC Asia Holding sebagai bentuk tukar-menukar, bukan jual beli.

Namun, pemerhati pasar modal Ahmad Zaki menilai berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang terungkap, peran PT Bhakti Investama dalam transaksi tersebut adalah sebagai arranger atau broker, bukan pihak dalam transaksi jual beli.

“Dalam fakta persidangan, PT Bhakti Investama diminta oleh PT CMNP untuk memfasilitasi transaksi penjualan surat berharga berupa MTN dan obligasi milik CMNP kepada perusahaan Drosophila Enterprise yang beroperasi di Singapura,” kata Zaki dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/2).

Zaki menjelaskan, hasil penjualan MTN dan obligasi tersebut berupa dana tunai, yang kemudian digunakan oleh CMNP untuk membeli produk NCD yang diterbitkan oleh Bank Unibank.

“Dalam kontrak penunjukan broker yang dibuat pada Mei 1999, secara jelas disebutkan bahwa transaksi antara CMNP dan Drosophila merupakan transaksi jual beli MTN dan obligasi, bukan tukar-menukar dengan NCD Unibank,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam dokumen kontrak tersebut tercantum secara tegas posisi penjual (seller) adalah PT CMNP dan pembeli (buyer) adalah Drosophila Enterprise. Sementara PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi.

Menurut Zaki, instruksi dari CMNP juga menunjukkan bahwa hasil penjualan surat berharga tersebut diminta untuk ditransfer ke Unibank dalam mata uang dolar Amerika Serikat, guna ditempatkan dalam produk NCD yang diterbitkan oleh bank tersebut.

“PT CMNP memberikan perintah kepada broker agar dana hasil penjualan obligasi dan MTN ditransfer ke Unibank, dan instruksi itu dijalankan oleh PT Bhakti Investama,” katanya.

Zaki juga menyebut bahwa sebagai broker, PT Bhakti Investama menjalankan tugas sesuai perintah klien, termasuk memastikan sertifikat NCD yang diterbitkan Unibank diserahkan kepada CMNP.

Terkait pernyataan CMNP yang belakangan menyebut transaksi NCD tersebut sebagai tukar-menukar dan mempertanyakan keabsahan NCD, Zaki menilai hal tersebut perlu dicermati secara hukum. Namun demikian, ia menegaskan penilaian tersebut merupakan pandangan pribadi berdasarkan dokumen dan fakta persidangan yang terbuka.

Sementara itu, pakar hukum Agus Rihat, SH, MH, menilai gugatan perdata yang diajukan CMNP berpotensi mengandung cacat formal. Menurutnya, terdapat indikasi kesalahan pihak tergugat atau error in persona.

“Jika pihak yang digugat bukan pihak yang secara langsung terikat dalam hubungan hukum utama, maka gugatan berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Agus Rihat dalam analisis hukumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CMNP maupun MNC Group belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan persidangan tersebut.

Related Articles

Latest Articles