Pelaku KDRT ditahan, Ini Respon Machi Achmad selaku Lawyer Ratu Meta

SuaraJakartaCo, Jakarta– Kuasa hukum Ratu Meta, Machi Achmad, menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan kliennya telah memasuki tahap penuntutan. Tersangka berinisial YR disebut telah resmi ditahan dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

Machi Achmad menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir serta konfirmasi langsung dari penyidik, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, proses hukum berlanjut ke tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Per tanggal 12 Januari 2026, perkara ini sudah masuk tahap dua dan tersangka telah ditahan sebagai tahanan Kejaksaan. Informasi yang kami terima dan validasi menyebutkan penahanan dilakukan di Rutan Cipinang,” kata Machi Achmad saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, meskipun SP2HP secara administratif baru diterbitkan pada 15 Januari 2026, pihaknya telah memperoleh informasi resmi lebih awal terkait perkembangan penahanan tersebut. Penyampaian kepada publik, menurutnya, merupakan bentuk keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Perkara dugaan KDRT tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Machi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian unsur pidana dan ayat yang diterapkan kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim.

“Kami melaporkan dengan Pasal 44 PKDRT. Terkait ayat dan pembuktiannya, tentu menjadi kewenangan jaksa dan hakim. Kami berharap perkara ini dinilai secara objektif berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dinilai responsif dalam menindaklanjuti laporan hingga ke tahap penahanan. Menurut Machi, hal tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, Ratu Meta menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapinya tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga penelantaran terhadap anak. Ia mengaku sejak pisah rumah, kebutuhan dua anaknya tidak terpenuhi, termasuk nafkah yang sebelumnya diputuskan dalam proses hukum di Pengadilan Agama.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada nafkah untuk anak-anak. Bahkan saat anak sakit dan membutuhkan biaya rumah sakit, tidak ada bantuan,” ujar Ratu Meta.

Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih bertanggung jawab, khususnya dalam menjalankan peran sebagai orang tua.

Machi Achmad memperkirakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan, mengingat masa penahanan kejaksaan memiliki batas waktu tertentu. “Kami menunggu jadwal persidangan agar perkara ini dapat diuji secara terbuka di pengadilan,” katanya.

Related Articles

Latest Articles