MUI Pasang Badan atas Penangkapan Buni Yani

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Penetapan status tersangka kepada Buni Yani oleh Kapolda Metro Jaya, mendapat kecaman dari banyak pihak.

Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta kepolisian berlaku adil atas kasus Buni Yani karena telah mengunggah video penistaan agama oleh Ahok di Kepulauan Seribu.

“Kepolisian agar berlaku adil. Yang demo pada ditahan. Janganlah, itu bentuk ketidakadilan,” kata Din Syamsuddin sebagaimana dikutip dari laman Sindonews, Rabu (23/11).

Din menilai MUI sangat keberatan atas status tersangka ini. Buni Yani, tambah Din, tidak bersalah. Yang bersalah adalah Ahok.

Menurut Din, yang jadi‎ permasalahan bukan unggahan Buni Yani. “Kan sudah diputar versi aslinya. Janganlah dijadikan tersangka, itu video tidak diubah,” tambahnya.

BACA JUGA  Ahok Telah Melukai Hati Umat Islam Di Indonesia, Ini Pendapat Bijak Aa Gym

Lanjut Din,‎ yang menjadi pangkal persoalan adalah perkataan Ahok yang menyinggung agama lain.

“Jadi jangan bicara akibatnya, kita harus cari sebabnya. Seperti rumah yang terbakar, kalau enggak dipadamkan bara apinya‎ ya akan terus terbakar,” ungkapnya.

Ia pun meminta kepolisian untuk berlaku adil dalam menangani kasus penistaan agama.
Aparat Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video Ahok di media sosial yang merupakan penghasutan berbau SARA.

“Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY (Buni Yani) kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu. (RDB)

Riski Ari Wibowo
BACA JUGA  Sylvi Minta Aparat Kepolisian Agar Penista Agama Segera Diproses Sesuai Hukum
Author: Riski Ari Wibowo

Related Articles

Latest Articles