SuaraJakartaCo– Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPIN) menilai perseteruan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT Bhakti Investama—kini PT MNC Asia Holding Tbk—memasuki babak penting seiring berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kajiannya, MAPPIN menyimpulkan bahwa pembelian Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank oleh PT CMNP merupakan transaksi jual-beli, bukan tukar-menukar seperti yang selama ini didalilkan.
Ketua MAPPIN, Muhamad Jibril, SH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/12/2025), mengatakan bahwa berdasarkan analisis mendalam dan fakta persidangan, NCD yang menjadi pokok sengketa tidak terbukti palsu.
“Hasil kajian kami menyimpulkan bahwa NCD tersebut sah karena diterbitkan langsung oleh PT Bank Unibank Tbk, tercatat dalam laporan keuangan, dan telah dilaporkan kepada Bank Indonesia sebelum Unibank dibekukan pada 2001 (BBKU),” ujar Jibril.
Ia menjelaskan bahwa transaksi antara PT CMNP dan Unibank secara hukum merupakan transaksi jual-beli karena NCD tersebut dibayar tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
“Karena adanya pembayaran tunai, jelas bahwa transaksinya adalah jual-beli, bukan tukar-menukar,” lanjutnya.
Jibril juga memaparkan alur transaksi berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Menurutnya, PT CMNP terlebih dahulu menjual surat berharga kepada badan hukum luar negeri, lalu dana yang diterima diminta untuk disetorkan ke Unibank sebagai dasar penerbitan NCD.
“NCD, medium term note, dan obligasi merupakan jenis surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Di Indonesia, konsep surat berharga sudah dikenal sejak masa kolonial Belanda dengan istilah waarde papier,” jelasnya.
MAPPIN juga menyoroti penggunaan NCD tersebut oleh PT CMNP untuk mengajukan restitusi pajak yang kemudian disetujui oleh otoritas pajak.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Apabila dokumen yang dipergunakan diduga palsu, apakah negara akan memberikan sanksi bagi pihak yang telah merugikan negara?” tegas Jibril.
Terkait pihak yang digugat, Jibril menilai gugatan PT CMNP seharusnya dialamatkan kepada Unibank sebagai penerbit NCD, bukan kepada MNC Group yang posisinya hanya sebagai broker atau arranger.
“Dengan demikian, gugatan ini secara yuridis dapat dinyatakan error in persona atau salah pihak yang digugat,” pungkasnya.

