Site icon SuaraJakarta.co

KPU Melakukan Kerugian Negara 344 Miliar, Yusril Minta Diteruskan ke Ranah Hukum

Foto: IST

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mendorong indikasi kerugian negara yang ditermukan oleh BPK terhadap KPU sebesar 334 miliar, ditindak lanjuti ke ranah hukum. Pasalnya, jika Komisi II  tidak melanjutkan hal tersebut ke ranah hukum, akan ada persepsi publik bahwa DPR sedangmain mata dengan KPU.

“Kesan yang ada ini hanya bagian daribargaining position saja atau buat menakut-nakuti KPU. Kalau memang serius laporkan saja ke penegak hukum, ” katanya sebagaimana dikutip dari harian Rakyat Merdeka, Rabu (24/6).

Jika kasus ini dibiarkan terus mengambang, dirinya mengkhawatirkan akan ada sandera politik pada diri KPU sehingga tidak leluasa menjadi operator pelaksanaan pilkada.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pun mengakui sejauh ini temuan BPK memang memang menunjukkan adanya indikasi yang berhubungan dengan pihak ketiga, yakni pihak yang menyediakn kebutuhan barang dan jasa pada Pemilu 2014.

“Setelah kami terima laporan hasil pemeriksaannya, kami bahas, dan kami menugaskan inspektorat untuk mendampingi daerah,” jelas Husni, sebagaimana dikutip dari laman kompas.com, Rabu (24/6).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Husni mengaku telah menyelesaikan 75 persen dari temuan yang ada.

Di sisi lain, Kapolri Badrodin Haiti, mengaku bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti jika ada laporan dari BPK. Jika pun tidak ke Polri, dirinya mempersilahkan jika laporan tersebut disampaikan ke KPK atau Kejaksaan.

“Ya tergantung BPK, mauk kasihkan laporan itu ke mana? Kalau mau kasihkan laporan ke Polri tentu kita akan siap tindaklanjuti, “katanya di di kantor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Exit mobile version