Site icon SuaraJakarta.co

Kepastian Hukum Reklamasi Teluk Jakarta Sangat Dibutuhkan Oleh Investor

Reklamasi Pantai Utara Jakarta (gambar: aktual.com)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Penghentian sementara pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dinilai akan membuat iklim investasi di Indonesia menjadi buruk. Pasalnya, keputusan tersebut memberi sinyal buruk kepada investor yang sangat membutuhkan kepastian hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Swadiri Indonesia (Hipsi), Firmandes mengatakan bahwa penghentian sementara yang merupakan tindaklanjut kebijakan moratorium reklamasi ini akan dilihat para investor lokal dan asing sebagai preseden buruk. “Hal ini menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia dan akan menakutkan investor asing yang akan mempengaruhi minat mereka dalam berinvestasi di Indonesia,” kata Firmandes.

Apalagi, menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu, dalam pelaksanaan reklamasi tersebut, pengembang swasta yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI telah mengantongi berbagai perizinan yang dibutuhkan. “Kalau seperti ini, tidak ada lagi artinya perizinan yang telah diterbitkan. Sebagai produk hukum, semua izin seperti tidak berlaku” ujar Firmandes.

Hal sama juga disampaikan Pengamat pemerintahan Universitas Padjajaran Caroline Paskalina. Caroline menilai bahwa keputusan penghentian sementara pelaksanaan reklamasi telah merugikan pengembang dan dapat berpengaruh pada menurunnya minat investor domestik maupun investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. “Keputusan pemerintah ini jelas merugikan pengembang dan bisa berdampak para menurunnya minat investasi,” ujar Caroline.

Menurut Caroline, keputusan tersebut sebenarnya mencerminkan seolah pemerintah dapat ditekan secara politis oleh pihak-pihak tertentu. ”Padahal, pemerintah dapat melakukan kajian terlebih dahulu dalam hal penghentian reklamasi sehingga keputusan yang diambil juga mencakup kompensasi untuk pihak-pihak yang terkena dampak,” tegasnya.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin juga menyatakan hal senada. Menurut Irman, pengembang yang telah mengantongi izin maka haknya dilindungi oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum. ”Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah,” katanya.

Menurut Irmanputra Sidin, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, solusinya adalah penyesuaian izin dan syarat yang dibutuhkan. ”Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan?” kata Irmanputra.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, berharap penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta tidak berlangsung terlalu lama. Menurut Suryadi Sasmita, keputusan tersebut memberi dampak ekonomi pada 167 perusahaan yang ikut dalam gerbong reklamasi ini. “Perusahaan-perusahaan ini tentu telah melakukan kontrak dengan pihak lain untuk mendukung reklamasi,” kata dia.

Pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta ini, kata Suryadi, mempekerjakan sekitar 21.000 karyawan. “Kalau penghentian reklamasi berlangsung lama tentu para pekerja ini juga menganggur lama,” ujar Suryadi.

Exit mobile version