Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Dituntut Enam Tahun Penjara

SuaraJakarta.Co– Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan setelah sempat tertunda pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan tersebut, Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU beralasan, tuntutan tersebut diberikan karena terdakwa dinilai tidak mengindahkan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Tuntutan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan hukum pidana yang berlaku,” ujar JPU dalam persidangan.

Fariz RM yang hadir langsung dalam ruang sidang tampak tenang mendengarkan pembacaan tuntutan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Namun, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menilai tuntutan yang dijatuhkan tidak tepat. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pengguna narkoba, bukan pengedar.

“Fariz RM itu bukan pengedar, dia hanya pemakai. Jadi tidak tepat jika dikenakan Pasal 114. Harusnya pasal untuk pengguna, bukan pengedar,” tegas Deolipa usai sidang.

Deolipa menambahkan, tuntutan JPU justru mengabaikan fakta bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkoba. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek tersebut dalam proses putusan nanti.

“Tuntutan ini tidak menyelamatkan Fariz sebagai korban narkoba, justru bisa menghancurkan kehidupannya,” ujarnya.

Fariz RM sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 2025. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja. Ini bukan kali pertama Fariz terlibat kasus serupa. Ia tercatat pernah ditangkap atas kasus narkoba pada 2008, 2014, dan

Related Articles

Latest Articles