Site icon SuaraJakarta.co

Karya Foto Jurnalisnya Dicuri, Fotografer Radar Sulteng Tempuh Jalur Hukum

Mugni Supardi (kiri) dan Ketua LBH Sulteng, Juliarner (kanan). - (FOTO: PFI PALU)

SuaraJakarta.co, Jakarta – Seorang fotografer dari media cetak Radar Sulteng melaporkan sebuah akun instagram @soalpalu ke Polda Sulawesi Tengah. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana hak cipta sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1 huruf b dan pasal 113 ayat 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Saat itu klien kami melihat sebuah postingan di instagram yang berbunyi promo akhir tahun kaos dan sablon hanya Rp80 ribu. Dalam postingan tersebut, Mugni melihat slide yang diunggah oleh akun @soalpalu, tepatnya pada slide ketiga ada salah satu baju kaos yang diposting bergambar Buaya berkalung ban, dan gambar merupakan milik Mugni yang di potret dan diposting diakun pribadinya pada tahun 2018,” kata Ketua LBH Sulteng, Juliarner, beberapa waktu lalu.

Juliamer menambahkan bahwa postingannya bergambar buaya berkalung ban memang betul karya Mugni yang juga anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu.

Juliarner menyampaikan dengan aduan yang telah diserahkan kepada Polda Sulteng, diharapkan perkara ini terus berlanjut sampai naik ke Pengadilan.

“Apakah kasus ini terbilang baru, atau sudah ada penangnana sebelumnya, yang jelas semua kami serahkan kepada pihak Polda Sulteng, yang akan menangani kasus ini, sebab jarang sekali kasus ini ditemukan,” katanya.

Ia mengaku, LBH akan menyiapkan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Makassar. Dan teradu melanggar pasal pasal 113 ayat 3 undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

“Yang kami laporkan disini adalah @popclothing, kalau untuk @soalpalu tetunya akan diperiksa juga, kalau ini diproses oleh penyidik, sebab berawal dari postingan pengiklan di @soalpalu,”ujar Juliarner.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyampaikan, surat tersebut telah diterima oleh Ditreskrimsus dan baru akan dipelajari.

“Surat pengaduannya baru diterima di Ditreskrimsus. untuk selanjutnya dipelajari. nanti kalau sudah ada tindak lanjutnya diinformasikan kembali,” terangnya.

Exit mobile version