Site icon SuaraJakarta.co

Kapolri: Surat Edaran “Ujaran Kebencian” Sudah Dikaji Cukup Lama

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (foto: Aditia Noviansyah/ Tempo)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Di sela kunjungan kerjanya ke Aceh, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan bahwa Surat Edaran (SE) yang berisi tentang “Ujaran Kebencian” atau “Hate Speech” telah ditandatangani dirinya. Surat Edaran bernomor  SE/06/X/2015 tersebut telah dikirim secara serentak kepada Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) pada tanggal 8 Oktober 2015.

“Betul, sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda -Polda di daerah untuk diteruskan sampai Polsek,” ujarnya kepada suarajakarta.co, Sabtu (31/10)

Badrodin mengaku SE ini bukanlah hal yang baru. Pihaknya mengaku telah mengkaji ulang cukup lama soal Hate Speech ini sebelum akhirnya dikeluarkan.

SE itu, menurutnya, sekadar penegasan dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

“Pada dasarnya SE itu normatif karena mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP],” tambah Badrodin.

Badrodin berharap dengan adanya SE ini, para pimpinan Polri, khususnya di daerah yang rawan konflik, tidak ragu dalam memutuskan perkara. “Karena para Kepala Satuan Wilayah (kasatwil) perlu penegasan dalam perkara-perkara seperti itu, agar tidak dibilang ragu-ragu lagi, “jelas Badrodin.

Untuk diketahui, isi dari SE ini di dalamnya menyangkut, antara lain  penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong. “Dimana tindakan tersebut memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, atau konflik sosial,” ujar Badrodin.

Dalam keterangan lain di SE tersebu, khususnya pada huruf [g], disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian berfokus pada individu dan atau kelompok masyarakat dan berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek Suku, Agama, Aliran Keagamaan , Keyakinan atau kepercayaan.

Exit mobile version