Site icon SuaraJakarta.co

Kalah Gugatan Kasus Bus Transjakarta, Ahok Harus Bayar 7,6 Miliar ke PT. Ifani Dewi

Transjakarta. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

Transjakarta. (Foto: Fajrul Islam/SuaraJakarta)

Suarajakarta.co, JAKARTA – Ahok kembali tersandung soal Bus Transjakarta. Kali ini Ahok harus menyadari bahwa pihak Pemprov DKI kalah dalam sidang yang dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan dari PT Ifani Dewi selaku importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai yang dibeli pada tahun 2013.

“Belum lihat salinan copy. Kita hargai UU tentang BANI yang putusannya final dan mengikat. Tapi kita perlu lihat putusan hakim dasar memutusnya apa,” ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari laman Merdeka online, Jumat (24/4).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut berjanji, bila memang DKI terbukti salah, maka pihaknya akan membayar hasil putusan BANI.

Namun, dirinya menambahkan, jika ternyata ditemukan mark up anggaran dari pengadaan bus tersebut, Pemprov DKI tidak akan membayar, karena bukan menjadi kesalahan pihaknya.

“Kalau di kejaksaan mengatakan ini ada mark up, masa kita mesti bayar. Kita mesti pelajari. Putusan hakim masuk akal juga, memang ada suatu unit bus yang dipakai dan ada biaya balik nama lalu dibatalin. Kalau dibatalin karena ada mark-up, bukan salah kita kan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Ifani Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta gandeng tahun 2013 memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI senilai Rp7,6 miliar. Dengan rincian Rp3,5 miliar untuk harga satu unit bus transjakarta gandeng dan Rp4,1 miliar untuk biaya pembayaran 30 unit BPKB dan STNK bus transjakarta.

Satu unit bus itu dinyatakan berkarat dan belum dibayar sejak kasus bus transjakarta terkuak dan menjadikan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka.

Tuntutan tersebut sesuai dengan putusan BANI yang keluar pada Rabu (22/4) lalu dan memenangkan gugatan PT Ifani Dewi.

Exit mobile version