SuaraJakartaCo —jubir Budiman Tiang, Ade Ratnasari, menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran dalam kasus sengketa properti di Umalas, Bali, yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Dalam konferensi pers di Jakarta, Ade menegaskan bahwa praktik pembayaran unit properti menggunakan cryptocurrency diduga dilakukan melalui akun pribadi salah satu WNA tersebut.
Ade mengungkap bahwa inti persoalan berada pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 33 Tahun 2021 antara Budiman Tiang sebagai pihak pertama dan perusahaan yang dipimpin dua WNA Rusia sebagai pihak kedua. Dalam PKS itu, pihak pertama menyediakan tanah, sementara pihak kedua berkewajiban membangun hingga bangunan siap dikomersialkan.
Namun, Ade mempertanyakan sumber modal pembangunan yang seharusnya berasal dari pihak kedua. “Kalau bangunan harus jadi dulu baru bisa dikomersialkan, maka kami berhak tahu apakah modal itu benar-benar ada dan digunakan sesuai perjanjian,” ujar Ade.
Ia juga menunjukkan bukti transaksi yang disebut sebagai pembayaran sewa atau pembelian unit menggunakan crypto, langsung ke akun pribadi salah satu WNA. Ade mempertanyakan legalitas praktik tersebut.
“Regulasi kita jelas. Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah. Crypto bukan alat pembayaran yang sah. Lalu bagaimana bisa pembayaran properti diterima melalui crypto pribadi?” tegas Ade.
Ade meminta perhatian pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Menkumham Yusril Ihza Mahendra, hingga Menteri Keuangan. Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar aturan mata uang, perizinan Bank Indonesia, hingga perpajakan.
Selain soal transaksi, Ade juga menyoroti keamanan di lokasi sengketa. Ia mengklaim Budiman pernah mengalami intimidasi bahkan penyerangan menggunakan senjata tajam pada 2024. Ia juga mempertanyakan penerbitan surat perintah pengamanan Brimob oleh Kapolda Bali tanpa memanggil kedua pihak untuk dimediasi.
“Kami berharap dua belah pihak diperiksa secara adil. Kenapa yang dikawal justru pihak perusahaan? Apa ada pejabat yang dilindungi?” ujar Ade.
Ia juga meminta agar salah satu komisaris perusahaan — yang disebut sebagai anak pejabat negara — mundur sementara demi menjaga objektivitas penyelidikan.
Ade menegaskan bahwa Budiman akan melanjutkan langkah hukum ke Mabes Polri dan meminta dukungan publik. “Budiman adalah simbol keberanian pengusaha lokal melawan ketidakadilan,” katanya.
Ade berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi besar terkait maraknya dugaan transaksi gelap properti melalui crypto oleh WNA.
“Ini bukan hanya soal Budiman. Ini soal kedaulatan hukum dan keadilan bagi pengusaha lokal di Indonesia,” ujarnya.

