SuaraJakartaCo– Kasus gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan PT Bhakti Investama kembali menyita perhatian publik. Seorang jurnalis hukum yang mengikuti persidangan dari awal, Hilman Firmansyah, menyampaikan pandangan kritisnya terkait jalannya perkara yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
Hilman, yang kerap meliput berbagai kasus perdata dan sengketa perusahaan di berbagai pengadilan, menyebut bahwa gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama dalam perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terkesan tidak konsisten dan kerap tidak sesuai fakta sidang.
“Selama mengikuti persidangan gugatan PT CMNP terhadap Bhakti, banyak hal yang membingungkan publik dan bahkan terkesan konyol,” kata Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Soal NCD: Jual-Beli Tapi Disebut Tukar Menukar
Menurut Hilman, fakta di persidangan menunjukkan bahwa NCD yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk dibeli PT CMNP menggunakan dana tunai. Secara hukum, hal itu merupakan transaksi jual-beli.
“Sudah jelas bahwa NCD dibeli dengan uang tunai. Tapi di pengadilan, PT CMNP terus menyebutnya sebagai tukar menukar. Padahal mereka tidak pernah membantah sudah menerima uang hasil penjualan surat berharga milik mereka sebelumnya,” tegas Hilman.
Pertanyaan Kuasa Hukum yang Dinilai Janggal
Hilman juga menyoroti momen persidangan 10 Desember 2025 yang menurutnya memunculkan pertanyaan aneh dari kuasa hukum PT CMNP.
“Mereka bertanya kepada mantan karyawan PT CMNP tentang kerugian di laporan keuangan 1999 akibat NCD. Pertanyaannya menggelikan. Bagaimana mungkin baru beli langsung dicatat rugi?” ujarnya.
Setelah ditelusuri, kata Hilman, kerugian dalam laporan keuangan saat itu ternyata berasal dari penjualan surat berharga PT CMNP, bukan pembelian NCD.
“Sepertinya kuasa hukum PT CMNP tidak memahami laporan keuangan,” ucapnya.
Kurang Pihak dan Berpotensi NO
Hilman menilai bahwa gugatan PT CMNP sejak awal mengandung kelemahan formil. Jika persoalan sebenarnya adalah penjualan surat berharga, maka pihak yang seharusnya digugat adalah perusahaan asal Singapura yang melakukan pembelian tersebut.
“Sementara jika masalahnya adalah NCD yang tidak bisa dicairkan, seharusnya yang digugat adalah PT Bank Unibank Tbk. Dalam proses persidangan, PT Bhakti Investama terbukti hanya bertindak sebagai perantara atau arranger,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, Hilman menilai gugatan berisiko besar dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
“Dari pengalaman saya sebagai jurnalis hukum, perkara yang kurang pihak biasanya jatuh pada putusan NO,” katanya.
Bertentangan dengan Bukti Lama
Hilman juga mengingatkan bahwa sejumlah dalil dalam gugatan tergolong lemah karena justru bertentangan dengan bukti-bukti yang pernah diajukan PT CMNP sendiri, termasuk gugatan tahun 2008 yang berakhir dengan kekalahan.
“Secara umum, gugatan ini lebih banyak didasari opini atau perasaan, bukan fakta yang didukung bukti logis dan relevan,” pungkas Hilman.

