SuaraJakarta.co, JAKARTA – Dalam waktu dekat ini, GeNAM akan meluncurkan aplikasi Lapor Miras yang bisa diunduh lewat smartphone. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dan minuman keras di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam waktu dekat ini kita akan luncurkan aplikasi Lapor Miras. Nanti masyarakat tinggal memfoto minimarket yang masih menjual miras atau supermarket yang menjual miras tidak sesuai ketentuan dengan smartphone-nya. Sistem secara langsung akan mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar. Semua data yang masuk akan kita serahkan ke Kemendag,’ ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (15/04).
Fahira meminta kepada para pemilik minimarket agar tidak lagi coba-coba untuk menjual minol, karena saat ini sudah banyak masyarakat yang semakin peduli terhadap larangan ini dan proaktif melaporkan jika ada pelanggaran. Fahira menyakini minimarket tidak akan mengalami kebangkrutan hanya karena tidak menjual minol.
“Jauh sebelum Permendag 06/2015 ini keluar, di Cirebon dan Depok itu, minimarket tidak jual minol karena dilarang Perda, dan tidak ada minimarket yang bangkrut bahkan semakin menjamur. Jadi minimarket kooperatif-lah atau izin usaha Anda dicabut,” ujar Ketua Yayasan Anak Bangsa Berdaya dan Mandiri (ABADI) ini.
Sebelumnya, untuk melibatkan secara penuh masyarakat mengawasi pelanggaran peredaran dan penjualam minol/miras, Kemendag telah telah membuka hotline pengaduan lewat : SMS di nomor 0815-1522-2222; twitter di @kemendag dan @RachmatGobel; email di bapokstara@kemendag.go.id dan contact.us@kemendag.go.id.
Masyarakat yang menemukan pelanggaran juga bisa melaporkannya ke GeNAM melalui SMS 0816-921-999; twitter @fahiraidris dan @AntiMiras_ID; serta email info@antimiras.com.