Site icon SuaraJakarta.co

Geledah Ruang DPR, Ini Sembilan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan KPK

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat melakukan konferensi pers pasca penggeledahan ilegal oleh KPK di Gedung DPR

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Kisruh yang terjadi di Gedung Nusantara 1 Lantai III DPR RI, Siang ini, Jumat (15/1), menjadikan KPK melakukan blunder fatal secara hukum. SuaraJakarta.co, setidaknya melansir terdapat sembilan pelanggaran hukum yang dilakukan KPK.

Diketahui, sebelumnya, KPK telah memberlakukan status tersangka kepada Anggota Komisi V DPR RI dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dengan daerah pemilihan Jawa Tengah IX. DWP berstatus tersangka oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus suap proyek infrastruktur di Papua.

Berikut adalah sembilan pelanggaran hukum yang dilakukan KPK pada hari ini.

  1. Surat tugas penggeledahan menuliskan “atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan”
  2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti
  3. Penyelidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia (Wakil Ketua Komisi V DPR RI) tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama  anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas
  4. Sebelum menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia, KPK juga salah kira dengan melakukan penggeledahan Anggota Komisi II DPR RI Yudi Kotouky
  5. Tanggal surat tugas yang tertera adalah “14 Jakarta 2016” bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya  “Januari” malah ditulis “Jakarta”
  6. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas
  7. KPK membawa pasukan tempur (brimob) lengkap dengan atribut tempurnya
  8. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri
  9. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri

**Catatan:

Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia

Pasal 47

(1) Penggunaan  senjata  api  hanya boleh digunakan bila  benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia

(2) Senjata api bagi petugas  hanya boleh digunakan untuk:

a. dalam  hal  menghadapi  keadaan luar biasa;

b. membela diri  dari ancaman kematian dan/atau luka  berat;

c. membela  orang  lain  terhadap ancaman kematian dan/atau luka  berat;

d. mencegah terjadinya  kejahatan berat  atau yang mengancam jiwa  orang;

e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan

f. menangani situasi yang  membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

 

Sampai berita ini diturunkan, KPK belum mengklarifikasi sembilan pelanggaran hukum yang dilakukan saat melakukan penggeledehan ilegal di gedung rakyat tersebut.

Exit mobile version