FSP BUMN Bersatu Desak KPK Tetapkan Hendi Prio Santoso sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi PT PGN

SuaraJakarta.Co– Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi.

Desakan ini disampaikan oleh Sekjen FSP BUMN Bersatu sekaligus Koordinator Koalisi Nasional Serikat Pekerja Prabowo-Gibran, Tri Sasono, dalam keterangan tertulis kepada media pada Selasa (11/2/2025).

Tri mempertanyakan lambannya langkah KPK dalam memeriksa dan menetapkan Hendi Prio sebagai tersangka, meski dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode kepemimpinannya di PGN.

“Proyek korupsi ini diinisiasi sejak masa jabatan Hendi Prio sebagai Dirut PGN pada Juni 2007 hingga April 2017. Ia memimpin selama hampir satu dekade. Namun, hingga kini, KPK belum juga menetapkan dia sebagai tersangka. Aneh, bukan?” ujar Tri Sasono.

Tri menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak hanya menetapkan bawahan Hendi, seperti Danny Praditya, sebagai tersangka dan menahannya, tetapi juga mengusut peran mantan Dirut PGN tersebut secara menyeluruh.

“Agar kasus ini dapat maju ke pengadilan dengan lengkap, KPK harus memeriksa dan menetapkan Hendi Prio sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN semakin menjadi sorotan setelah eks Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, diperiksa KPK pada Senin (10/2/2025).

Rini hadir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan terkait penunjukan direktur utama PGN saat ia menjabat sebagai Menteri BUMN.

Dalam kasus ini, KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli gas yang terjadi pada periode 2017-2021. Proses penyelidikan terus berlanjut, namun FSP BUMN Bersatu meminta agar langkah hukum tidak berhenti di level bawah.

“Kami berharap pemerintah Prabowo Subianto bisa bersikap tegas dalam pemberantasan korupsi. Jangan setengah-setengah dalam menyikat kasus ini,” pungkas Tri Sasono.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan FSP BUMN Bersatu untuk menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka.

 

Related Articles

Latest Articles