Site icon SuaraJakarta.co

Eksekusi Mati oleh Presiden Jokowi Bagian dari Pelanggaran HAM

eksekusi mati

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Direktur Kampanye Amnesty International untuk Asia Tenggara Josef Benedict mengatakan bahwa eksekusi pidana mati dari 14 orang Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah bagian dari pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut dikatakan Josef dalam laporan Amnesty International berjudul “Flawed Justice” atau “Keadilan yang Cacat” yang mengungkap bagaimana eksekusi mati tersebut adalah bagian dari olok-olokan terhadap hukum internasional.

“Kebijakan tanpa perasaan pemerintah Indonesia yang berujung pada kematian 14 orang, meskipun ada bukti yang jelas akan pelanggaran mencolok dari prinsip peradilan yang adil. Pemerintah mungkin saja mengklaim bahwa mereka mengikuti hukum internasional secara literal, tetapi investigasi kami menunjukan bahwa realitas di lapangan sangat berbeda dengan adanya cacat endemik di dalam sistem hukum,” tutur Josef sebagaimana rilis yang dikirimkan ke Suara Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Josef praktik hukuman mati di Indonesia dilakukan secara tragis. Oleh karena, para terpidana mati tersebut tidak diberikan akses kepada pengacara dan dipaksa membuat “pengakuan” lewat pemukulan yang hebat, “Sementara warga negara asing (WNA) yang menghadapi hukuman mati harus menjalani sistem hukum yang sulit mereka mengerti,” tambah Josef.

Josef menegaskan pemerintah Indonesia harus mengakhiri hukuman mati yang dinilai tidak masuk akal tersebut untuk selamanya.

“Hukuman mati selalu merupakan pelanggaran HAM, tetapi banyak masalah serius terkait bagaimana penghukuman ini diterapkan di Indonesia membuat praktik hukuman mati menjadi lebih tragis. Pihak berwenang Indonesia harus mengakhiri pembunuhan yang tidak masuk akal ini sekarang dan selamanya, dan segera meninjau semua kasus hukuman mati dengan pandangan untuk mengurangi penghukumannya,” tambah Josef.

Dalam laporan tersebut juga tertulis bahwa pada pemerintahan sebelumnya, terdapat tanda-tanda kuat bahwa Indonesia telah menjauhi hukuman mati, “Namun pemerintahan Presiden Jokowi, yang mulai menjabat Oktober 2015, telah meningkatkan jumlah eksekusi mati secara signifikan,” tegas Josef.

Dari laporan tersebut juga terungkap bahwa dari 14 orang yang siap dikirim menghadapi regu tembak di 2015, 12 di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang divonis atas kejahatan narkotika. Menurut Josef, Pemerintah Indonesia telah berikrar untuk menggunakan hukuman mati untuk mengatasi sebuah “darurat narkotika” nasional, meskipun tidak ada bukti bahwa ancaman hukuman mati bisa menjadi efek jera suatu kejahatan dibandingkan hukuman pemenjaraan. “Bahkan, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa dia akan menolak semua permohonan grasi dari terpidana mati untuk kasus narkotika,” pungkas Josef.

Melalui Josef, Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia segera membentuk sebuah badan independen untuk meninjau semua kasus pidana mati dengan pandangan untuk mengubah atau mengurangi hukuman mati.

Selain itu, Amnesty International juga meminta Pemerintah Indonesia harus mereformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya (KUHP) untuk sesuai dengan standar-standar internasional dan memastikan bahwa semua hak-hak terpidana akan peradilan yang adil dihormati.

“Presiden Joko Widodo telah berjanji untuk memperbaiki HAM di Indonesia, namun dengan menempatkan puluhan orang di hadapan regu tembak menunjukan bagaimana komitmen tersebut kosong belaka,” pinta Josef.

“Indonesia harus membuat contoh perbaikan HAM secara regional. Ini saatnya untuk mengambil tanggung jawab tersebut secara serius – langkah pertama seharusnya adalah menerapkan moratorium eksekusi mati,” tutup Josef.

Latar belakang

Dua puluh tujuh orang telah dieksekusi mati antara 1999 dan 2014, di bawah era empat presiden Indonesia yang terpilih secara demokratis. Tidak ada eksekusi mati dilakukan antara 2009 dan 2012.

Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM hingga 30 April 2015, paling tidak ada 121 terpidana mati. Ini termasuk 54 orang yang divonis mati terkait kejahatan narkotika, dua terpidana mati kasus terorisme, dan 65 terpidana mati kasus pembunuhan.

Hingga saat ini, 140 negara telah menghapus hukuman mati dalam sistem hukum atau secara praktik. Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus dan dalam segala situasi, tanpa memandang jenis kejahatan, karakter pelaku kejahatan, atau metode yang digunakan oleh negara untuk melakukan eksekusi mati. Organisasi ini menganggap hukuman mati sebagai pelanggaran terhadap hak atas hidup yang diakui di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan merupakan bentuk penghukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.

Exit mobile version