Site icon SuaraJakarta.co

Duduk di Kursi Sidang, Ahok Masih Saja Menistakan Al-Maidah 51

Foto: IST

SuaraJakarta.co, JAKARTA – Meskipun sudah duduk dalam kursi tersangka di PN Jakarta Utara, Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, masih terus melakukan dugaan penistaan agama terhadap ajaran Islam.
Hal itu sebagaimana tersurat dalam Nota Keberatan Terhadap Surat Dakwaan No. Reg. Perkara Perkara : PDM – 147/JKT.UT/12.2016 dalam sidang perdana kasus Penistaan Agama, Selasa (13/12).

Dalam eksepsinya, Ahok masih menyebut Al-Maidah ayat 51 sebagai jalan lawan-lawan politiknya untuk menjegal dirinya maju, baik dalam pilbup dan pilgub.

“Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan “roh kolonialisme”,” jelas Ahok dalam membacakan eksepsi sebanyak 8 halaman tersebut.

Tak tanggung-tanggung, bahkan Ahok kembali mencoba menafsirkan makna “pemimpin” dalam ayat al-Quran tersebut di depan majelis hakim dan para peserta sidang yang hadir. Ahok menyebut bahwa persoalan ayat tersebut tidak bisa disamakan dengan konsep pemerintahan saat ini terlebih di NKRI.

“Padahal, setelah saya tanyakan kepada teman-teman, ternyata ayat ini diturunkan pada saat adanya orang-orang muslim yang ingin membunuh Nabi besar Muhammad, dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi di tempat itu. Jadi, jelas, bukan dalam rangka memilih kepala pemerintahan, karena di NKRI, kepala pemerintahan, bukanlah kepala agama/Imam kepala. Bagaimana dengan oknum elit yang berlindung, dibalik ayat suci agama Kristen? Mereka menggunakan ayat disurat Galatia 6:10,” papar cagub DKI nomor urut 2 ini.

Adapun mengenai kelanjutan sidang ini akan berlangsung pada Selasa (20/12) pekan depan. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan tanggapan nota keberatan penasehat hukum Ahok.

“Untuk menanggapi nota keberatan, kami minta waktu satu minggu, pada Selasa 20 Desember 2016,” kata PJU kepada majelis hakim, Selasa (13/12). (RDB)

Exit mobile version